CDN, Sumbawa Barat– Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST. menghadiri acara Peresmian Layanan Publik, Launching Inovasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Pengadilan Agama Taliwang dengan Instansi Vertikal dan Non Vertikal, Kamis (02/03/2023),
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Taliwang tersebut dihadiri oleh, Kepala Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Abidin Nasar, ST. Unsur Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat, Para Kepala KUA se-Kabupaten Sumbawa Barat, dan Para Kepala Pengadilan Tinggi wilayah Pengadilan Tinggi Mataram.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, S,HI.,M.Sy menyampaikan bahwa terdapat berbagai inovasi dan MOU yang dilahirkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, inovasi tersebut antara lain yaitu 1, Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO). 2, Sistem Informasi Audio Book Perkara (SIAP). 3, Scan QR Code untuk Informasi Perkara (SANTAI). 4, Layanan Informasi Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu (LOYAL).
Hari itu juga dilaksanakan penandatanganan MOU dengan kepala dinas DP2KBP3A, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, dan Kepala Badan Pertanahan KSB, dan Peresmian layanan publik yang nyaman berupa Ruang Tunggu Sidang, Ruang Kesehatan, Ruang Laktasi, Ruang Bermain Anak, Ruang Media Center.
Dalam kesempatan tersebut Ahmad Zuhri menyampaikan bahwa lembaganya akan terus berbenah, terus melakukan inovasi menjalin kerjasama dengan berbagai instansi guna memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan. Lembaganya juga telah melakukan Sidang Isbat Terpadu Perdana yang difasilitasi oleh Pemda, dan testimoni dari masyarakat menyatakan sangat puas, kami berharap program ini terus mendapat dukungan oleh Pemda. Demikian pula jika ada ASN yang akan bercerai nantinya harus ada rekomendasi dari Pemda, sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara, Ungkap Ahmad Zuhri.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Taliwang merupakan salah satu rangkaian ke arah perubahan yang lebih baik.
“Jadi kita harus tahu bahwa Pengadilan Agama Taliwang bukan saja mengurus orang cerai tapi banyak hal yang diurus terkait dengan upaya masyarakat dalam mencari keadilan. InsyaAllah Pemda akan terus memberikan dukungan terhadap Pengadilan Agama. Dan dalam kesempatan ini saya meminta kepada kepala dinas DP2KBP3A, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo agar dapat menjalankan apa yang menjadi arahan dari isi MOU tersebut.
Ditempat yang sama, Wabup juga berharap agar peran Capil yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Taliwang turut berperan dalam menurunkan angka stunting di KSB yaitu dengan menekan angka perkawinan dini atau mereka yang belum cukup umur, ungkap Wabup.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr. Drs. H. Izzuddin. SH,.MH. menyampaikan bahwa saat ini aplikasi sudah banyak dibuat. Tetapi walaupun begitu harus ada manual book biar tidak dianggap tiruan. Dari sisi yuridis tidak masalah, tapi jika tidak ada manual book dianggap tidak resmi. Yang keberikutnya, Aplikasi tersebut perlu juga dilaporkan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa keberadaan Pengadilan serba dilematis, tugas kami pasif bukan aktif. Tugas Pengadilan Agama hanya memiliki 4 tugas yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Yang jadi masalah kalau orang berperkara, jika kalah marah kalau menang senang, sementara yang disalahkan orang pengadilan. Oleh karenanya memang harus ada ruang mediasi, dan harus ada Televisi, minta kepada mereka yang punya niat cerai nonton video bagaimana akibat anak kalau orang tuanya cerai.
Ia pun berharap mudah-mudahan dengan semakin berbenahnya Pengadilan Agama Taliwang akan semakin lebih baik kedepannya. Pelayanan, akuntabilitas semakin lebih baik, Ungkap H.Izzudddin. (cdn.wan**)