CDN, Sumbawa Barat– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menolak permohonan izin pemanfaatan tata ruang yang diajukan sejumlah pengusaha.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mujiburahman, ST, saat dihubungi media ini, Selasa (26/04/2022), menjelaskan penolakan itu setelah pihaknya mengkaji dan mengecek lokasi terkait rencana kegiatan yang diajukan sejumlah pengusaha.
Di lapangan tim menemukan adanya pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Kami menolak pengajuan izin yang diajukan secara keseluruhan,” katanya.
Dia mencontohkan, luas lokasi dan peruntukan rencana bangunan tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan RTRW. Karena izin yang diajukan pemohon tidak sesuai peruntukan. Konsekuensinya sambung dia, pengajuan izin pemanfaatan ruang itu direkomendasikan agar diubah.
’’Kita tidak bisa menerima karena harus disesuaikan lagi dengan pemanfaatan ruang sesuai perda RTRW,’’ jelasnya.
Pengajuan izin yang ditolak itu berada di Kecamatan Sekongkang dan Desa Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan sejumlah rekomendasi.
’’Nantinya akan tetap diawasi. Terutama bangunan usaha pariwisata. Jika melanggar rekomendasi persyaratan yang disyaratkan akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,’’ tegas dia.
”Kita harap pelaku usaha yang berencana melakukan kegiatan usaha taat terhadap aturan dan ketentuan yang ditetapkan Pemda Sumbawa Barat yang berkomitmen menjamin keamanan dan kenyamanan investasi di semua sektor,” pungkasnya. (cdn.wan**)