CDN, Sumbawa Barat– Salah satu kondisi yang dialami oleh masyarakat petani saat ini adalah penurunan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Terhadap hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat, menjalin kerjasama (Mitra) dengan UMKM, BUMD, Koperasi dan Bumdes dalam rangka melakukan penyerapan (membeli) gabah petani. Langkah ini merupakan upaya pengamanan harga dasar gabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Pengamanan Harga Dasar Gabah di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Setda Lantai 1, pada hari rabu (20/04/2022), pukul 09.00, membahas salah satu program yang diberi nama ASN Bela Petani (BEli OLah GAbah Petani). Dalam rapat koordinasi tersebut, dipimpin oleh Asisten 2 Setda Ir. L.Ashar dan didampingi oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan KSB, Ir. Muhammad Saleh, M.Si. Hadir dalam rapat tersebut, para Kepala OPD, Para Camat, dan 9 Mitra Pemerintah Daerah dalam penyerapan gabah Petani.
Dalam pembukaan, Asisten 2 menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu adalah dalam rangka mensosialisasikan dan menemukan langkah teknis di lapangan, tentang bagaimana pemberlakuan kebijakan ASN Bela Petani tersebut. “Kita sudah menemukan mitra, mereka bersiap membantu Pemerintah untuk menyerap Gabah Petani. Nah sekarang bagaimana kita membantu Mitra dalam membela petani ini. Mitra sudah berbuat, dan sekarang gabah sudah mebjadi beras. Sekarang bagaimana cara dan kesiapannya didistribusikan ke ASN, sudah siap nggak dilapangan. Penerapannya harus sesuai dengan arahan Bupati yaitu dibayar melalui TPP. Ini yang harus disepakati hari ini,” ungkap Asisten 2.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat Ir. Muhammad Saleh, M.Si. menjelaskan bahwa edaran Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diwajibkan membeli beras Medium produk olahan pangan lokal yang sumber dananya dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau lainnya. Jumlah pembelian beras oleh masing-masing ASN yang dimulai dari Bulan April Tahun 2022 sebagai berikut ASN Eselon 2 dan 3 agar dapat membeli dengan jumlah 25 atau 20 kg/bulan, ASN Eselon 4 (analis pelaksana), Kepala Sekolah, guru dan staf kecamatan kisaran 10 kg/bulan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, nantinya Pimpinan dan Sekretaris OPD menindaklanjuti dengan mengkoordinir Bendahara untuk mengumpulkan uang pembelian beras yang didahulukan dengan surat pesanan dari OPD masing-masing untuk selanjutnya dibayarkan sesuai dengan pesanan, dan selanjutnya uang pembayaran tersebut disetorkan ke rekening Mitra penyalur beras pada Bank NTB Syariah Cabang Taliwang.
Selanjutnya Ir. Muhammad Saleh, M. Si. menegaskan bahwa, surat edaran tersebut menjadi himbauan kepada seluruh lembaga, Institusi lain yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat berpartisipasi memajukan UMKM, BUMD, Koperasi dan Bumdes sekaligus bela petani dengan cara memanfaatkan dan mengkonsumsi beras produk olahan pangan lokal Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara itu, dalam dialog bersama para peserta rapat, dalam kesempatan menyampaiakan pertanyaan dan tanggapan, Camat Brang Ene, Drs. Abdul Razak menekankan agar perlu dilakukannya pengawasan ditingkat lapangan, untuk menjamin harga gabah sesuai dengan kondisi. Sementara itu, Kadis Parpora Ir. I. G. Sumbawanto menekankan pada pengawasan terhadap penyerapan beras di lapangan agar jangan sampai beras yang di serap adalah beras yang berasal dari luar KSB, itu namanya bukan bela petani KSB tapi membela petani luar KSB. Sementara itu Stah Ahli Bupati Ir. Mansyur Sofyan menekankan bahwa perlu juga serapan gabah petani diberlakukan ditingkat masyarakat. Masyarakat harus membeli beras petani KSB, bila perlu stop beras yang masuk dari luar KSB. Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM menkankan agar perlu ada aturan yang tegas untuk memotong TPP para ASN, harus berupa Perbup agar jelas aturannya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten 2 Setda Ir. L. Ashar menerangkan bahwa memang perlu ada pengawasan ditingkat lapangan terkait penyalurannya. “Nanti Dinas Ketahanan Pangan akan intens memantau operasionalnya dilapangan. Terkait Perbup, saat ini tidak memungkin untuk diberlakukannya Perbup, karena butuh waktu untuk dikonsultasikan terlebih dahulu ke Provinsi. Yang memungkinan sekarang adalah Surat Edaran. Oleh karenanya kita berharap semua kepala OPD agar dapat menindaklanjuti dengan baik di OPDnya masing-masing, dan kita harus dapat melaksanakan himbauan Bupati tersebut,” tutup Lalu Ashar. (cdn.wan**)