CDN, Sumbawa Barat– Diminggu pertama awal tahun 2022, mantan Istri H. Yandri Kinandra dan kedua anaknya mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat. Usut punya usut, ternyata Hj. Inneke Susianti, SE. dan kedua anaknya datang mengecek kepemilikan sertifikat yang ada pada dirinya.
Hj. Inneke Susianti, SE. berada di Kantor BPN Sumbawa Barat dari pagi hingga pukul 10.00 WITA. Setelah mendapatkan keterangan ketiganya meninggalkan kantor BPN. Namun tidak berhenti sampai disitu, ternyata kedua anak Hj. Inneke Susianti hasil dari perkawinan dengan H. Yandri Kinandra mendatangi Polres Sumbawa Barat. Kedua anak itu (Goldy Milano Kinandra dan Niken Milenia Kinandra, red) datang ke Polres Sumbawa Barat dan langsung masuk ke ruangan Sub. Bidang Unit IV PPA.
Dikunjungi Polres Sumbawa Barat oleh kedua anak H. Yandri Kinandra, guna melaporkan hak penelantaran anak yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Hj. Inneke didampingi oleh kedua anaknya, Rabu siang (29/12/2021) di Desa Maluk, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat telah melayangkan somasi pada H. Yandri Kinandra. Hj. Inneke Susianti melayangkan surat teguran atau surat somasi pada H. Yandri mantan suaminya, hal ini ditenggarai oleh belum ada itikad baik dari H. Yandri untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 481K/AG/2010.
Adapun amar keputusan MA RI Nomor 481K/AG/2010 menegaskan bahwa, semua harta bersama atau gono-gini dibagi secara adil 50:50. H. Yandri diberikan tanggungjawab memenuhi Hak nafkah anak Rp. 3.000.000,-/bulan, berdasarkan fluktuasi pertahunnya. Mulai efektif berlaku dari usia anak 9 (sembilan) tahun.
Didalam surat somasinya, Hj. Inneke Susianti, SE. mengirimkan pesan pada yang bersangkutan, bila somasi tersebut tidak diindahkan, maka sesuai pasal 49 huruf (a) PDKRT, pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 maka dengan terpaksa saya beserta Goldy Milano Kinandra dan Niken Milenia Kinandra akan selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku (baik pidana maupun perdata).
Nampaknya persoalan ini akan berbuntut panjang, Hj. Inneke dan kedua anaknya tidak maen-maen telah melayangkan somasi pada mantan suaminya H. Yandri. Sebagai upaya hukumnya, hari ini, Senin (03/01/2022), mereka bertiga mendatangi BPN dan Polres Sumbawa Barat. (cdn.wan)