CDN, Sumbawa Barat– Sebanyak 466 (Empat Ratus Enam Puluh Enam) barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Senin pagi (06/12/2021).
466 barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Suseno, SH., MH disela-sela kegiatan menerangkan bahwa barang bukti yang berjumlah 466 tersebut berasal dari 56 perkara tindak pidana umum.
“Dari bulan Januari hingga November 2021, kami telah menangani dan menyelesaikan 115 tindak perkara umum. Hari ini adalah proses pemusnahan barang buktinya sesuai dengan amar keputusan,” pungkas Suseno.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 56 perkara tindak pidana umum, sementara barang bukti 59 perkara lainnya telah dikembalikan kepada pemilik barang bukti yang syah sesuai keputusan pengadilan negeri yang telah berkuatan hukum tetap. Lanjut Suseno, 466 barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari narkotika jenis shabu 11,34 gram, kisaran harga mulai dari 17 juta hingga 20 juta rupiah. Total perkara narkotika jenis shabu yang ditangani adalah 24 perkara dengan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 279 barang bukti. 46 butir obat tramadol yang dijual tanpa ijin. 123 barang bukti dari perkara ketertiban umum (EKU), jumlah perkara ketertiban umum yang telah berkekuatan hukum tetap adalah 16 perkara, terakhir barang bukti yang dimusnahkan adalah datang dari 15 perkara orang dan harta benda (EOH), barang bukti yang dimusnahkan dari jenis perkara ini berjumlah 44 barang bukti.
Jumlah perkara dan kasus di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2021 cukup stabil, sehingganya bisa dikatakan bahwa kondisi kesadaran masyarakat terhadap hukum masih tinggi. Dominan perkara yang ditangani adalah perkara orang dan harta benda (EOH), misalnya perkara pencabulan dan pencurian. Sehingganya, tidak heran jika barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pakaian dan barang-barang eletronik hasil pencurian. Selain itu, perkara narkotika juga masih mendominasi.
“Jumlah kasus yang ditangani masih seperti tahun lalu (2020, red), tidak ada kenaikan signifikan. Itu menandakan bahwa kesadaran hukum masyarakat KSB masih tinggi, untuk menopang agar tidak terjadi pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, kami dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memiliki program sosialisasi pencegahan hukum dan sosialisasi siswa bebas narkotika yang dilakukan oleh intelejen penyuluhan hukum Kejari yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional KSB (BNN KSB),” beber Suseno.
Diakhir wawancaranya, Suseno, SH., MH. berharap agar semua stokeholder bersama-sama memberikan penyuluhan hukum agar tingkat kejahatan semakin turun.
Sebelum berita ini diturunkan, dapat diinformasikan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat diikuti oleh Kapolres Sumbawa Barat, Kepala BNN Sumbawa Barat, Perwakilan Kodim 1628/Sumbawa Barat, Kepala Kesbangpoldagri KSB dan Kepala Dinas Kesehatan KSB.
Metode pemusnahan barang bukti dilakukan dengan membakar, merusak atau menghancurkan menggunakan alat pemotong sesuai barang bukti yang akan dimusnahkan. (cdn.wan)