Inilah Rekomendasi Komisi II Untuk SKPD Mitra

Inilah Rekomendasi Komisi II Untuk SKPD Mitra

CDN, Sumbawa Barat–Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) yang diketuai oleh Aheruddin Sidik, SE., ME. memberikan sejumlah rekomendasi kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra komisi II yaitu pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) .

Rekomendasi ini disampaikan langsung komisi II dalam Rapat Kerja Pra-Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II pada senin (04/10/2021) kemarin. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD KSB, Aherudin Sidik, SE.,ME.

Aher sapaan akrab politisi asal Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk-KSB menyampaikan jika rekomendasi yang sudah disampaikan pihaknya ini agar menjadi perhatian OPD kedepan didalam penyusunan rencana kerja.

“Rekomendasi kami sangat penting untuk menjadi perhatian dan masukan bagi OPD untuk ditindak lanjuti, karena ini adalah bagian dari aspirasi dan harapan masyarakat KSB”. Ungkap Aher kepada awak media usai rapat berlangsung.

Dipaparan anggota legislatif dapil 2 ini menyebutkan bahwa, pihaknya telah memberikan sebanyak enam (6) rekomendasi kepada BPAD untuk dijadikan perhatian serta acuan organisasi mitra tersebut, diantaranya yang pertama adalah renovasi seluruh Asrama Mahasiswa KSB yang tersebar dibeberapa daerah NTB maupun diluar, serta adanya pengawasan dan koordinasi langsung dengan instansi terkait masalah sistem pengelolaan, perekrutan penghuni asrama dan pemanfaatan asrama.

Yang kedua, pihaknyapun meminta BPAD agar memaksimalkan pengoperasian beberapa bangunan pasar yang ada di Kabupaten “Pariri Lema Bariri”. Seperti Pasar Brang Rea, Pasar Brang Ene, Pasar Tambak Sari Poto Tano, Pasar Sekongkang dan Pasar Ai Kangkung yang menurutnya masih kurang maksimal dalam asas pemanfaatannya.

Selanjutnya yang ketiga adalah memaksimalkan fungsi-fungsi aset yang ada dibagian wilayah utara KSB. Rekomendasi keempat adalah melaksanakan fungsi penataan aset secara lebih optimal dan lebih profesional dan yang kelima terkait dengan retribusi pariwisata, diminta untuk memaksimalkan garis koordinasinya dengan Disparpora dan Pemdes untuk mencari formulasi terbaik sesuai dengan regulasi yang ada. Terakhir adalah, adanya sistem selain sistem manual, mengingat saat ini adalah era digital, maka sudah seharusnya pembayaran pajak dan retribusi daerah mulai diterapkan secara online pula.

“Itulah muatan point-point yang disampaikan pihak komisi II, semoga enam rekomendasi yang telah kami berikan untuk BPAD menjadi atensi khusus didalam penyusunan rencana kerja tahun anggaran 2022”, pungkas Aher.

Selain rekomendasi untuk BPAD, pihaknya juga telah mengeluarkan sebanyak lima (5) point rekomendasi untuk BPKD diantaranya; (1) Keterbukaan informasi atau transparansi antara BPKD dengan Komisi II khususnya terkait anggaran. (2) Sangat diperlukan adanya inovasi daerah dalam hal penertiban kearsipan keuangan di BPKD dan semua OPD. (3) Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan OPD terkait tentang apa yang menjadi skala prioritas. (4) Dengan tetap mempedomani Permendagri No. 77 tahum 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dan bansos. Serta yang (5) Mempertahankan status WTP dengan meminimalisir catatan-catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari semua rekomendasi yang kami sampaikan ini, kami minta kedua SKPD mitra untuk segera mengkordinasikan dengan SKPD terkait “, Harap Aher.

Untuk itu, sejumlah rekomendasi yang disampaikan komisi II hari ini, akan dibahas pada pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2022 yang akan dilaksanakan pada November mendatang. “Apa yang kita hasilkan hari ini, akan diteruskan ke Badan Anggar (Banggar) dan TAPD sebagai bagian dari materi pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2022″. Tutup Politisi Muda PKP tersebut dengan tersenyum. (cdn.r**)