CDN, Sumbawa Barat–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) menggelar rapat paripurna ke-26 Masa Sidang I Tahun 2021 pada hari kamis (14/09/2021), dengan agenda tunggal yakni Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat terhadap Persetujuan Penetapan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan nilai 1,051 T.
Rapat tersebut dipimpin oleh Merliza Amir selaku Wakil Ketua DPRD yang didampingi oleh Kaharudin Umar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat Paripurna ini menjadi pamungkas dari serangkaian paripurna serta rapat-rapat pembahasan terkait Perubahan KU-PPAS dan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2021 sejak tanggal 13 Agustus 2021.
Dalam penyampaian dan jajak pendapat, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M. memberikan tanggapan dan jawaban atas tiap-tiap catatan kritis dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPRD pada Paripurna ke-26 kemarin.
Pemerintah daerah sangat mengapresiasi masukan dan rekomendasi, baik dari Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi partai anggota DPRD terkait penetapan proyeksi SILPA tahun anggaran sebelumnya. Dengan lebih cermat dan terukur sehingga pada saat perubahan APBD tidak terlalu banyak penyesuaian. Mengakhiri pendapat akhir, Bupati menyatakan menerima dengan baik semua saran, masukan dan rekomendasi Banggar DPRD.(cdn.r**)