Sindikat Narkoba Asal Brang Rea Diringkus Polisi

Sindikat Narkoba Asal Brang Rea Diringkus Polisi

CDN, Sumbawa Barat– Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 yang diduga sabu di sebuah rumah warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (11/08/2021) pukul 14.30 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, Sik., MH. melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi A ,S.Sos menyampaikan, terduga pelaku berinisial SP, laki- laki, 41 tahun Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Eddy mengatakan, anggota opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah milik warga berinisial SP yang beralamat Desa Tepas Kecamatan Brang Rea sering digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas informasi tersebut anggota opsnal yang dipimpin oleh kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan terduga sesui dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

“Kemudian anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan, dari penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku SP, petugas Opsnal Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu,” jelasnya.

Lanjut Eddy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,50 gram. 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,42 gram, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik, 1 dompet warna hitam, 1 dompet emas warna hitam merk hikmah, 1 dompet emas warna coklat merk cahaya antik, 1 Hp merk nokia warna hitam, 1 Hp merk Oppo A15 warna biru, 2 buah bungkusan rokok dji sam soe warna hitam, 3 jarim sumbu, 3 buah jarum timbangan, 3 buah bong lengkap dengan pipet, 5 korek api gas, 6 buah pipet plastik ujungnya runcing, 7 bendel plastik klip, 25 bekas poketan sabu dan uang tunai Rp. 5.550.000 ( lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

“Selanjutnya terduga pelaku berinisial SP dan barang bukti diamankan dipolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Eddy (cdn.wan)