Sumbawa Barat, CDN- Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM. melalaui surat edarannya Nomor : 451.14/1135/Kesra/V/2021 menyampaikan beberapa point penting keputusan terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 dan takbiran di Kabupaten Sumbawa Barat.
Adapun point-point penting dari surat edaran yang disampaikan pada para Kepala Kecamatan untuk diumumkan pada seluruh masyarakat tersebut diantaranya adalah: 1). Bahwa Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M dapat dilakukan di lapangan atau di masjid masing-masing dengan kewajiban mematuhi prokes yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari kontak fisik atau bersalaman.
Dipoint ke 2 Bupati menginstruksikan pada para camat dan kepala desa untuk membentuk Panitia Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M guna terjaminnya pelaksanaan proses secara ketat sebagaimana dimaksud pada butir pertama.
Panitia diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Tertuang dalam poin ke 3 dan dipoint ke 4, masyarakat yang kurang sehat atau sakit untuk tidak mengikuti sholat Idul Fitri.
Dipoint yang terakhir atau point’ ke 5, Bupati menegaskan bahwa takbiran dapat dilakukan di masjid atau musholla dan tidak boleh melaksanakan takbiran keliling.
Surat edaran tersebut disampaikan setelah melakukan rapat koordinasi melalui video confrence, Wakil Gubernur NTB, Kapolda NTB dan Forkopimda NTB dan ditindaklanjuti dengan rapat Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat sembari memperhatikan perkembangan Covid-19 di KSB.
Surat Edaran terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H/2022 M dan takbiran tersebut dibuat pada tanggal 04 Mei 2021 M untuk dilaksanakan tanpa kecuali. (cdn.wan)