Distan KSB Alokasi Anggaran Untuk Asuransi Tanaman Jangung

Distan KSB Alokasi Anggaran Untuk Asuransi Tanaman Jangung

Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.

Distan KSB Alokasi Anggaran Untuk Asuransi Tanaman Jangung

Sumbawa Barat, CDN- Ditahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pertanian (Distan) mengalokasikan anggaran untuk asuransi para petani jangung saat mengalami gagal panen.

Prihal diatas disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian (Distan) KSB, Suhadi, SP., M.Si melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Syaiful Ulum SP saat diwawancarai media diruangan kerjanya, Selasa (9/3/2021).

“Kami telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 200.000.000 untuk mengcover sekitar 4000 hektar lahan pertanian untuk tanaman jangung di tahun ini,” kata Syaiful Ulum.

Kepala Bidang Tanaman Pangan, Syaiful Ulum, SP.

Adapun jenis manfaat yang ditawarkan dari asuransi ini adalah pertanggungan atas kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman jagung yang disebabkan oleh banjir dan kekeringan. Juga oleh sejumlah hama tanaman seperti penggerek tongkol, penggerek batang, lalat bibit, tikus, dan ulat grayak.

“Kerusakan juga ditanggung bila disebabkan penyakit tanaman seperti bulai, busuk tongkol, busuk pelepah, busuk batang dan virus misaik kerdil,” paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa premi asuransi tanaman jangung saat ini sebesar 2 persen berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp. 10.000.000 per hektar per musim tanam, yaitu sebesar Rp. 200.000 per hektar per musim tanam.

“Jika para petani jagung ini terjadi gagal panen, maka petani tersebut cukup membayar asuransi Rp. 150.000 per hektar per musim tanam sedangkan pemerintah daerah membayar Rp. 50.000 per hektar per musim tanam,” jelasnya.

Jika terjadi gagal panen dan ingin mengklaim asuransi ini, petani dapat menyampaikan hal tersebut kepada PPL dan UPTD kecamatan, setelah itu mereka akan didampingi untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.

“Dengan asuransi ini dapat membuat petani jangung bisa beraktivitas dengan tenang dan petani tidak akan terdampak kerugian jika terjadi gagal panen karena mereka akan memiliki modal untuk tanam kembali,” pungkasnya. (cdn.wan)