Pembaca setia media CDN. Inilah berita utama dihari ini, namun kami ingin pastikan bahwa kita selalu menerapkan protokol kesehatan (Mencuci tangan menggunakan air mengalir, Menggunakan masker dan Menjaga jarak). Mari bersama-sama kita lawan covid-19, “Bangsa Sehat, Negara Kuat”. Salam Pimpinan redaksi CDN.
Lama Tidak Terima Nafkah Batin, Ibu Rumah Tangga di NTB Cabuli Anak Kandungnya
Mataram, CDN- Seorang ibu rumah tangga sebut saja bunga (43 tahun) berasal dari Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/01/2021), mengatakan pelaku mencabuli anaknya berinisial RFR yang masih berusia 3 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat suami pelaku menerima video dari seorang anak pelaku lainnya. Setelah melihat video tersebut suaminya kaget, takut dan kasihan terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudian saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke polisi.
Terungkapnya kasus ini bermula pada bulan September 2020 dimana saksi suami tersangka inisial DR menerima kiriman video dari anak saksi inisial NAR yang berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka Bunga dengan korban RFR
Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke Polisi.
Bunga tak lagi menerima nafkah batin dari sang suami lantaran suaminya tinggal dengan istri pertama. Pandemi Covid-19 membuat jalur pulang menuju rumah Bunga ditutup sehingga sang suami tidak bisa pulang selama berbulan-bulan.
Namun apapun alasannya, kini Bunga harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Bunga saat ini diamankan di Polda NTB. Ia ditahan selama 20 hari guna diperiksa oleh pihak kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-
Sementara Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak. Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya. (cdn.wan)