JPU : “Setelah Diberi Kesempatan, Terdakwa YB Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Ahli”

JPU : “Setelah Diberi Kesempatan, Terdakwa YB Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Ahli”

Sumbawa Barat, CDN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang menangani perkara Tindak Pidana ITE, akhirnya akan melanjutkan agenda sidang ke tahap pemeriksaan atau mendengarkan keterangan terdakwa YB (jenis kelamin wanita, umur 43 tahun, ibu rumah tangga, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB). Keputusan Hakim tersebut diambil setelah terdakwa YB tidak mampu menghadirkan saksi ahli yang dimaksudkannya.

Sebelumnya, Terdakwa YB diberikan kesempatan oleh Hakim menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi ahli. Namun sayang, dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa tersebut, ternyata terdakwa tidak mampu mendatangkan saksi ahli yang dimaksudkan. Sehingga hakim pada Selasa (05/01/2021), memutuskan untuk melanjutkan ke agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 mendatang.

Situasi Jalannya Sidang Yang Telah Dilalui Oleh Terdakwa YB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Purning Dahono Putro, kepada media ini, pada Rabu sore (06/01/2021) menjelaskan bahwa terdakwah YB telah mengajukan permohonan pada Hakim untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankannya justru tidak dapat memenuhi permohonannya sendiri. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan atau mendengarkan keterangan terdakwa YB.

“Kemarin terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi ahli yang meringankan, karena telah diberikan kesempatan 3 kali berturut-turut terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi ahli untuk meringankan, maka Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan atau pemeriksaan terdakwa. Sidang ditunda sampai selasa, 12 Januari 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan atau pemeriksaan terdakwa” pungkas Purning.

Ketika media ini menanyakan lebih lanjut, apakah ini berpengaruh pada vonis yang akan dijatuhkan. Purning menjelaskan, bahwa ketidakmampuan terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli sebagaimana dimohonkan bukan salah satu faktor memberatkan atau meringankan. Akan tetapi karena hal tersebut hak terdakwa, sehingga Majelis Hakim dan Penuntut Umum tetap memberikan hak terdakwa sampai dengan batas waktu yang patut.

Terkait catatan bagi Majelis Hakim. Lanjutnya, itu merupakan pertimbangan bagi hakim sendiri.

Dokumentasi Media Terhadap Jalannya Sidang Kasus Tindak Pidana ITE

“Namun apabila terdakwa tidak dapat menghadirkan ahli yang meringankan, maka konsekuensinya terdakwa tidak dapat menyangkal keterangan ahli bahasa yang diajukan Penuntut Umum pada sidang sebelumnya”, ujar Purning.

Diakhir penjelasannya, Purning Dahono Putro menerangkan pada media ini jika sidang pada tanggal 12 Januari 2021 selesai, maka agenda sidang berikutnya yaitu Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum.

Sebelum berita ini diturunkan, dapat diinformasikan bahwa sidang sebelumnya sempat ditunda oleh Majelis Hakim karena terdakwa YB minta kesempatan untuk mendatangkan ahli dan minta waktu untuk merawat ibunya yang sedang sakit di Banyuwangi. Namun dipersidangan yang digelar tanggal 05 Januari 2021, terdakwa YB gagal menghadirkan saksi ahli yang dimaksud.

Diberikannya kesempatan pada terdakwa YB untuk menghadirkan saksi ahli sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa tidak bisa ditahan dan terdakwa bisa mengajukan saksi ahli dalam persidangan.

Kasus yang menjerat Terdakwa YB berawal dari ulah YB yang melecehkan profesi wartawan khususnya pada salah satu organisasi kewartawanan Indonesia, Jurnalis Online Indonesia Cabang Sumbawa Barat (DPD JOIN KSB).

Kasus Tindak Pidana ITE ini terus dikembangkan oleh pihak berwajib hingga pada Kamis (01/09/2020), YB yang berstatus tersangka dilimpahkan beserta barang bukti oleh Polres Sumbawa Barat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat lantas melakukan pemeriksaan atas berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sumbawa Barat tersebut. Setelah dinyatakan lengkap secara materil dan formil, maka kejaksaan menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Pengadilan langsung menyusun jadwal persidangan.

Terdakwa YB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana ITE dan terancam dihukum 4 tahun penjara. (cdn.wan)