Sidang Ditunda, Terdakwa YB Minta Waktu Datangkan Saksi Ahli

Sidang Ditunda, Terdakwa YB Minta Waktu Datangkan Saksi Ahli

Sumbawa Barat, CDN- Persidangan kasus tindak pidana ITE yang menghadirkan terdakwa YB di hadapan Majelis Hakim harus ditunda sampai tanggal 05 Januari 2021, dengan alasan terdakwa minta kesempatan untuk mendatangkan saksi ahli.

Terdakwah YB juga minta sidang ditunda dengan alasan untuk merawat ibunya yang sedang sakit di Banyuwangi.

Ditundanya sidang yang menyelesaikan kasus Tindak Pidana ITE tersebut didapatkan oleh media ini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purning Dahono Putro, pada Rabu (30/12/2020).

“Sidang ditunda sampai tanggal 05 Januari 2021, karena terdakwa minta kesempatan untuk mendatangkan ahli dan minta waktu untuk merawat ibunya yang sedang sakit di Banyuwangi”, ujar Purning melalui pesan WA nya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lanjutnya. Terdakwa tidak bisa ditahan dan terdakwa bisa mengajukan saksi ahli dalam persidangan

“Saksi ada 2 kategori, saksi ‘a charge’ atau saksi yang menjerat dan saksi ‘a de charge’ atau saksi yang meringankan sesuai KUHAP, terdakwa punya hak yang sama untuk mengajukan saksi yang meringankan atau ahli”, terangnya.

Diakhir keterangannya, Purning Dahono Putro menegaskan setelah terdakwa diberikan kesempatan yang patut tidak dapat menghadirkan ahli sebagaimana di mohonkan maka sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jalannya Sidang Kelima Di Pengadilan Negeri Sumbawa. Selasa (01/12/2020)

Sebelum berita ini diturunkan, berdasarkan liputan terakhir seputaran persidangan Kasus Tindak Pidana ITE di Pengadilan Negeri Sumbawa, terdakwa YB pada sidang kelima yaitu sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari pelapor dan saksi ahli yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Melalui Jaksa Penuntut umum pada Selasa siang (01/12/2020), tidak menyangkal keterangan saksi ahli bahasa.

Menurut saksi ahli bahasa, Toni Hidayat MPd, berasal dari Kantor Bahasa Provinsi NTB, menjelaskan bahwa dari postingan terdakwa YB sangat jelas antara satu kata dengan kata lain bersambung dan maknanya mengarah serta mengandung makna pelecehan, merendahkan dan menghina seseorang. Postingan itu tidak bisa di baca kata perkata namun harus dibaca secara utuh. Apabila kata perkata maka jelas kata Bodrex adalah obat untuk sakit kepala dan kembung adalah masuk angin. Namun apabila dibaca secara utuh dari awal hingga akhir maka maknanya akan berbeda.

Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam memutuskan apakah itu mengandung unsur penghinaan atau tidak maka setidaknya ada empat metode bahasa yang ia gunakan, dari keempat metode tersebut postingan itu mengandung unsur pelecehan, merendahkan dan menghina seseorang. Keterangan saksi ahlipun tidak luput dari pertanyaan, baik pertanyaan dari Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa.

Pun demikian dengan keterangan saksi ahli IT yang berasal dari Badan Sandi Negara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi ahli IT dalam berita acara menjelaskan bahwa postingan terdakwa YB berbau unsur penghinaan.

Selain itu, fakta lain dalam persidangan kelima waktu itu (Selasa, 01/12/2020, red) dengan agenda menghadirkan serta mendengarkan kesaksian saksi adalah, terdakwa YB meminta maaf pada pelapor dihadapan pengadilan. Pelapor (Edi Chandra dan Riyan Kiswanto, red) memaafkan namun proses hukum harus tetap berjalan. (cdn.wan)