Dipersidangan, Terdakwa YB Bantah Semua Dakwaan Jaksa Atas Dirinya

Dipersidangan, Terdakwa YB Bantah Semua Dakwaan Jaksa Atas Dirinya

Sumbawa Barat, CDN- Dalam agenda pembacaan eksepsi oleh terakwah YB dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, terdakwa YB membantah semua dakwaan yang dibacakan pada dirinya.

Terdakwa YB hadir pada agenda persidangan atas Kasus ITE yang telah masuk tahap pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Persidangan itu digelar pada, Selasa (10/11/2020) lalu.

Atas pembacaan eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Purning Dahono Putro, kepada media ini, Kamis (12/11/2020) mengatakan bahwa itu adalah hal yang lumrah, dimana dalam eksepsi terdakwa membantah semua dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Jaksa Penuntut Umum, Purning Dahono Putro

“Walaupun terdakwa membantah, namun tentunya bantahan tersebut harus disertakan dengan bukti formilnya, bukan hanya sekedar membantah namun harus bisa dibuktikan dengan bukti formilnya,” kata Purning.

Jaksa Penuntu Umum kini tengah menyiapkan jawaban atas eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa YB.

“Minggu depan, tepatnya Selasa (16/11/2020), saya akan membacakan jawaban atas eksepsi yang dibacakan oleh terdakwa. Majelis hakim mengagendakan persidangan besok untuk JPU membacakan jawaban atas eksepsi terdakwah,” ulang Purning menegaskan.

Sementara ditempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, I Nengah Ardika juga menjelaskan hal serupa pada media. Namun ketika media menanyakan bunyi tuntutan yang akan ditujukan pada terdakwa, Nengah mengatakan bahwa itu belum bisa dijelaskan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, I Nengah Ardika

“Tahapannya sekarangkan sudah tahap pembacaan esepsi oleh terdakwa belum tuntutan, untuk tuntutan belum dilakukan jadi bunyi tuntutan kepada terdakwa belum etis untuk dipublis. Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan baru bisa disampaikan ke media,” tutup Nengah.

Sebelum berita ini diturunkan, dapat diinformasikan bahwa disidang pertama terdakwah hadir namun disidang kedua, Terdakwa YB tidak bisa hadir karena beralasan akan menghadiri kegiatan di Polres Sumbawa Barat. (cdn.aan)