Taliwang, CDN- Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (Distan KSB) mengajak masyarakat khususnya kepada para peternak sapi dan kerbau untuk dapat mengasuransikan ternaknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian akibat kematian, kehilangan maupun penyakit.
Kepala Dinas Pertanian KSB, Suhadi melalui Kepala Bidang Peternakan, Jamilatun mengatakan bahwa asuransi tersebut khusus untuk hewan betina dan hanya berlaku bagi sapi dan kerbau. Tujuannya, membantu peternak dari masalah produksi peternakan.
“Asuransi ini bentuk kerjasama antara pemerintah dan Jasindo. Angsuran asuransinya juga murah, hanya Rp 40 ribu/tahun, karena sebagian tanggungan preminya ditanggung pemerintah,” kata Jamilatun saat diwawancarai media diruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).
Ia menambahkan, program asuransi ternak tersebut termasuk baru, ditahun 2019 saja antusias para peternak sangat tinggi dilihat dari jumlah pendaftar mencapai 500 ekor sapi dan kerbau betina. Sementara ditahun 2020 ini sudah ada 20 ekor yang diikutkan asuransi dari target 200 ekor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.
Ia menjelaskan, bahwa asuransi ternak tersebut memberi bantuan jika hewan mengalami kematian dengan klaim bantuan Rp10 juta. Kemudian, hewan hilang juga diberi Rp10 juta, atau mati karena sakit, kecelakaan dan lainnya Rp5 juta.
“Jadi meski hewan berpotensi mati tapi dagingnya bisa dimanfaatkan untuk konsumsi nilai klaim lebih sedikit, memang nilai klaim tidak sebanding dengan harga ternak. Namun, bila dibanding angsuran Rp40 ribu/tahun, tentunya nilai klaim sudah sangat besar, dan bisa untuk tambahan modal membeli ternak baru,” ujarnya.
Tambahnya, untuk ikut asuransi ternak, syaratnya sangat sederhana. Dimana para peternak hanya memerlukan kartu ternak dan KTP. Lalu, Kartu ternak dan KTP tersebut dibawa ke KCD untuk proses awal atau register. Kemudian satu orang peternak bisa mengikuti asuransi maksimal 10 hewan ternaknya.
Untuk mendapatkan klaim asuransi. Sambungnya, peternak harus penuhi persyaratan administrasi, misalnya jika hilang maka ada surat dari kepolisian, begitu juga jika mati karena sakit, kecelakaan ada keterangan dari medis peternakan.
“Sifat kepesertaan asuransi diperbaharui tiap tahun, dengan membayar premi Rp40 ribu/tahun, terhitung sejak membayarkan premi. Jika sudah membayar maka kematian, kehilangan, mati karena penyakit atau kecelakaan bakal ditanggung, perpanjangannya saat pembayaran premi. Jadi tiap tahun bayar premi,” pungkasnya. (cdn.wan**)