Sumbawa Barat, CDN – Sebanyak 45 orang terjaring tidak menggunakan masker dalam operasi penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan atau Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama tim gabungan TNI dan Pemerintah Daerah di depan Polsek Kecamatan Taliwang, Jumat (16/10/2020).
Dari 45 pelanggar tersebut, 39 orang diberi sanksi sosial dan 6 orang sanksi teguran.
Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbawa Barat masih tergolong tinggi, karena setiap pelaksanaan Ops Yustisi terdapat puluhan orang yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar, di Taliwang, Sabtu, mengatakan, Ops yustisi ini terus dilaksanakan agar dapat mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Ini adalah cara untuk membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, untuk menjaga penyebaran covid-19,” katanya.
Sebelumnya, dilaksanakan apel persiapan Oprasi Yustisi yang diambil alih oleh Kanit SPKT 1 Polsek Taliwang Aipda Zulkarnain. Ia meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan, agar mata rantai covid-19 ini dapat segera berakhir.
Ia juga meminta kepada seluruh anggota gabungan untuk bekerja sama dengan baik, agar tujuan mendisiplinkan dan menertibkan protokol kesehatan ini dapat berjalan maksimal.
“Saya juga meminta personil yang bertugas agar selalu bersikap humanis dan proposional serta ramah pada masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan Ops Yustisi berakhir pada pukul 17.10 wita dengan lancar dan sukses. (cdn.wan)