Taliwang, centralditanews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) akhirnya memutuskan menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan itu diambil lewat sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, pada Rabu (23/09/2020). Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD KSB. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. Wakil Bupati, Fud Syaifuddin, ST. dan segenap kepala SKPD, Kepala Badan dan Kantor, Camat, Lurah dan para Kepala Desa. Hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemerhati kaum perempuan.
Sebelum APBD 2021 ditetapkan oleh DPRD KSB, terlebih dahulu pemerintah kabupaten melalui TAPD diwakili langsung oleh Sekda KSB, H. Abdul Azis, SH, MH. membahas Nota Kesepakatan Tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KSB Tahun 2021 bersama 25 Anggota DPRD KSB.
Setelah tahapan diatas rampung, maka tahapan selanjutnya adalah Pemerintah Daerah KSB bersama Anggota DPRD KSB kembali melakukan rapat untuk menyampaikan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021. Tidak cukup sampai disitu, pembahasan terkait APBD Tahun 2021 ini kembali diperuncing dan dibahas oleh Badan Anggaran, hasilnya akan diparipurnakan.
Berdasarkan sejumlah pembahasan yang telah dilakukan dengan alot antara DPRD KSB dan Pihak eksekutif maka tercapailah paripurna persetujuan APBD untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sendiri terdiri dari tiga komponen yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar melalui Sekretaris Dewan, Ir. Irhas Rahmanuddin Rayes, M.Si. pada media ini mengatakan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Perda dan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
“Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 312 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014”, pungkas Irhas.
Banyak lagi aturan lainnya yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, Lanjut Irhas. “Semuanya menjadi pedoman dalam hal perlunya penyusunan APBD ditetapkan menjadi Perda”, imbuhnya.
Sebelum berita ini diturunkan, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, disaksikan oleh Bupati Sumbawa Barat, Anggota DPRD KSB dan seluruh peserta sidang paripurna, mengesahkan Perda APBD KSB. Keputusan DPRD KSB tentang persetujuan Raperda KSB Terkait APBD Tahun 2021 menjadi Perda mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 23 September 2020. Ditetapkan di Taliwang dan yang bertanda tangan, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar. (cdn.wan)