Sekongkang, centralditanews – Sosialisasi Perda Provinsi NTB no.7 tahun 2020 terus dilakukan oleh Bhbinkamtibmas jajaran Polres Sumbawa Barat. Hal itu rutin dilakukan untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Bripka Janoar Hadi berkolaborasi dengan Babinsa setempat mengimbau warga tentang penerapan protokol kesehatan.
“Kami bersama Babinsa mengibau warga untuk tetap menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah”, kata Bripka Janoar di sela-sela kegiatannya, Senin (12/10/2020).
Kegiatan ini, tambahnya, dalam rangka sambang desa binaan untuk menjaga silaturahmi dengan warga setempat agar antara Polri dan TNI tidak terdapat batasan.
Ia juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan ke pihak keamanan jika terjadi gangguan keamanan.
Di tempat terpisah, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, mengatakan, hal ini terus dilakukan oleh anggotanya sebagai aparat keamanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melindungi dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan Ops Yustisi untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19”, tandas Mayadi. (cdn.wan)