Tersangka YB Telah Dilimpahkan Ke Kejari KSB, Dakwaan Dan Jadwal Sidang Disusun

Tersangka YB Telah Dilimpahkan Ke Kejari KSB, Dakwaan Dan Jadwal Sidang Disusun

Taliwang, centralditanews- Kasus Tindak Pidana ITE yang telah dilakukan oleh Tersangka YB (43), ibu rumah tangga, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB terus berproses dan mulai menemui titik terang.

Tersangka YB beserta Alat Bukti telah dilimpahkan oleh Polres Sumbawa Barat melalui penyidik ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) pada Kamis pagi (01/09/2020).

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari KSB masuk tahap 2. Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan.

Proses tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul, SH, MH. saat kegiatan silaturrahmi Forkopimda dengan awak media yang di gelar pada Rabu (30/9/2020), Bertempat di Rumah Makan Kedai Sawah, Komplek KTC, Kecamatan Taliwang yang diinisiasi oleh Polres Sumbawa Barat.

“Secara materil dan formil sudah lengkap, tahap dua akan dilakukan minggu ini. Setelah itu menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari. Kami pastikan ini tetap jalan.” pungkas Nusirwan Sahrul, SH, MH.

 

Betul saja, berselang sehari proses tahap 2 langsung dilaksanakan. (Kamis pagi, 01/10/2020, red). Sesuai dengan pernyataan Kejari KSB, bahwa proses ini terus berjalan maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan. Penyidik sudah bekerja secara profesional, setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan maka hakim akan mengatur jadwal sidang. Proses ini paling lambat tujuh hari setelah perkara dilimpahkan oleh Kejari ke Pengadilan.

Atas ulahnya melecehkan profesi wartawan khsusunya pada salah satu organisasi kewartawanan Indonesia, Jurnalis Online Indonesia Cabang Sumbawa Barat (DPD JOIN KSB) kini tersangka YB dijerat dengan pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana ITE dan terancam dihukum 4 tahun penjara.

Atas proses yang terus bergulir tersebut, Sekretaris Jenderal DPD JOIN KSB sekaligus pelapor kasus ini, Edi Chandra mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumbawa Barat. Pada media ini, Jum’at (02/10/2020) mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam DPD JOIN KSB terus memantau.

“Saya terus pantau sejauh mana hukum ini bisa ditegakkan di KSB, dan Alhamdulillah titik terang sudah mulai ada, yaitu proses perkara ini sudah masuk tahap 2 dan sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan. Kami hanya ingin memberikan pembelajaran baik pada masyarakat, agar kita saling menghargai. Saya tidak akan mundur hingga vonis dijatuhkan pada tersangka.” Tutup Edi. (cdn.wan)