Minggu Depan Jadwal Penyerahan Tersangka YB Beserta Barang Bukti

Minggu Depan Jadwal Penyerahan Tersangka YB Beserta Barang Bukti

Taliwang, centralditanews- Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nur Sirwan, SH,.MH. melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH dan Kasi Pidana Umum, Muhammad Mauluddin, SH mengatakan pada media ini, Selasa (22/09/2020) di Kantor Kejari KSB bahwa Tersangka Tindak Pidana ITE, saudari YB beserta Barang Bukti akan dijadwalkan dilimpahkan ke Kejari KSB.

Tersangka YB (43), jenis kelamin perempuan, alamat RT 01 RW 01 Dusun Maluk Loka, Desa Maluk, Kecamatan Maluk-KSB yang dilaporkan oleh Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cabang Kabupaten Sumbawa Barat atas unggahan Facebook di Akun pribadinya telah melalui serentetan pemeriksaan oleh pihak Polres Sumbawa Barat. Hasil penyidikan telah diserahkan pada Kejari KSB dan Kejari KSB telah mengirimkan surat balasan bahwa berkas yang dikirim sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur (P-21).

“Minggu depan rencananya penyerahan Tersangka dan Brang Bukti, kami sedang mengatur jadwal yang pas untuk proses pelimpahan tersebut.” Pungkas Kasi Pidana Umum, Muhammad Mauluddin, SH.

Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres KSB ke Kejari KSB telah dibicarakan, namun ini tidak bisa secepat yang dibayangkan. Pertama karena kesibukan Jaksa Penuntut Umum melakukan proses persidangan dan masih terbatasnya jumlah penuntut umum di Kejari KSB.

Namun proses itu dijadwalkan Minggu depan. Setelah proses itu maka tahapan selanjutnya adalah pelimpahan berkas untuk memulai sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumbawa.

I Nengah Ardika menegaskan bahwa sidang di pengadilan hari ini bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui vicon atau hadir langsung di pengadilan. Itu dikarenakan kondisi hari ini daerah masih berusaha melawan Covid-19.

Terkait tidak ditahannya tersangka YB, I Nengah Ardika, SH memaparkan bahwa pasal yang disangkakan pada Tersangka YB adalah Tindak Pidana ITE (pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik), ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. “Jadi tersangka tidak bisa di tahan, namun apabila dalam proses persidangan tersangka tidak kooperatif maka bisa saja Kejari KSB mengambil langkah lain yang terukur agar proses sidang berjalan normal. Kami juga tidak mau dikatakan tidak bisa menghadirkan tersangka oleh Pengadilan nantinya.” Beber I Nengah Ardika.

Sementara itu, ditempat terpisah, Edi Chandra (Sekjen JOIN KSB) selaku pelapor dan mewakili rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam JOIN menyabut baik proses yang sedang bergulir saat ini.

“Saya terus mengawal kasus ini, penting kiranya harkat dan martabat profesi wartawan dijaga. Jangan sampai dilecehkan. Selain itu saya mengirim pesan kepada Kejari KSB agar serius dan cepat memprosesnya. Hukum tidak bisa digadai karena dia adalah panglima tertinggi di Negara ini, ini adalah momentum baik untuk memberikan pelajaran berharga bagi saya, kita dan semua warga KSB.” Tutup Edi Chandra. (cdn.wan)