Hukum Masjid Pembina TPQ Dan Guru Ngaji Mandiri Se-KSB Terima Insentif

Hukum Masjid Pembina TPQ Dan Guru Ngaji Mandiri Se-KSB Terima Insentif

Taliwang, centralditanews- Bupati Sumbawa Barat, DR. Ir. H. W. Musyafirin.,MM. memberikan arahan kepada 894 Hukum Masjid Pembina TPQ Dan Guru Ngaji Mandiri Lingkungan Dan Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dilansir dari prokopim/ rilis142/IX/2020, Kegiatan tersebut berlangsung pada, Selasa pagi (15/09/2020) bertempat di Masjid Agung Darussalam.

Dalam arahannya Bupati memberikan apresiasi yang tinggi kepada para Hukum Masjid, Pembina TPQ dan Guru Ngaji Mandiri Lingkungan Dan Kelurahan yang hadir pada kesempatan tersebut.

Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM.

“Setengah dari tugas Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan urusan sosial kemasyarakatan diemban atau dipikul oleh Bapak/Ibu. Makmur tidaknya masjid bapak-bapak yang pikirkan, bisa dan tidaknya mengaji anak-anak masa kini bergantung pada pembinan TPQ dan guru ngaji. Begitu berat tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan, meskipun tugas tersebut tidak sebanding dengan insentif yang diberikan.” Pungkas Bupati.

Demikian juga pada masa covid-19 ini, lanjutnya. “Para hukum masjid mengalami dilema, disamping banyak masyarakat yang meminta untuk sementara aktivitas berjamaah di masjid dihentikan, banyak pula masyarakat yang ingin agar aktivitas berjamaah di masjid tetap berjalan seperti biasanya. Oleh karenanya Pemerintah Daerah selalu meminta pertimbangan para hukum masjid jika akan mengambil keputusan tentang aktivitas ibadah secara berjamaah.”

Support dari para hukum masjid yang membuat Bupati yakin untuk mengambil keputusan tentang boleh tidaknya melaksanakan ibadah berjamaah di masjid-masjid dan di lapangan terbuka pada saat shalat iedul adha, demikian juga berlaku hal yang sama terkait dengan aktifitas beribadah.

Pembagian insentif guru ngaji mandiri dan pembina TPQ yang berlangsung pada hari itu diserahkan secara simbolis, sementara pengambilannya telah dilaksanakan setiap hari pada jam kerja. Insentif hanya diberikan kepada guru ngaji mandiri, Pembina TPQ yang ada di Kelurahan di Kecamatan Taliwang. Sementara untuk guru ngaji dan pembina TPQ yang ada di Desa-desa mendapatkan insentif dari Pemerintah Desa masing-masing. Hal itu dikarenakan Pemerintah desa memiliki anggaran tersendiri untuk memberikan insentif kepada para guru ngaji dan pembina TPQ yang ada di desanya masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengajak kepada guru ngaji, pembina TPQ dan Hukum Masjid agar turut membantu Pemerintah Daerah dalam memerangi riba.

“Pemerintah Sumbawa Barat bersama manajemen Bank NTB telah melakukan perubahan terhadap sistem yang dijalankan, dari yang sebelumnya konvensional menjadi syariah, yang walaupun ada beberapa daerah yang belum bisa menyelenggarakan sepenuhnya dengan sistem syariah, tetapi Sumbawa Barat menyatakan berani untuk menerapkan sistem Syariah. Kita tidak memikirkan CSR, bagi hasil dan lain-lainnya, yang terpenting adalah penerapan System Syariah untuk memerangi riba. Hal tersebut perlu kita apresiasi.” terang Bupati.

Semetara itu, dalam kesempatan mengisi ceramah sekaligus materi yang disampaikan oleh KH. Amir Maruf Husein mengajak kepada seluruh hadirin yang hadir agar turut serta menjadi yang terdepan dalam memerangi riba. Kondisi riba di tengah masyarakat saat ini bisa dikategorikan meresahkan masyarakat. walaupun sudah beberapa upaya dilakukan, tetapi banyak cara yang dilakukan oleh agen riba.

Kyai Maruf pun menghimbau agar Bank yang beroperasional di KSB sekarang ini dapat menyediakan konter syariahnya. Ini sebagai salah satu komitmen untuk membangun KSB yang lebih baik, terhindar dari riba. Mari kita bersihkan hati kita, kerjakan semua perintah Allah SWT secara maksimal, tinggalkan hal-hal yang dilarang, hati-hati terhadap sesuatu yang tidak jelas hukumnya, dan tinggalkan transaksi yang berbau riba.

Adapun rincian pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui BAZNAS yaitu insentif hukum masjid Kabupaten 24 orang masing-masing mendapatkan Rp900.000. Insentif hukum Masjid Kecamatan 145 orang masing-masing mendapat Rp700.000, hukum masjid Kelurahan dengan jumlah 105 orang masing-masing mendapat Rp900.000 dan insentif hukum masjid lingkungan dengan jumlah 363 orang masing-masing mendapat insentif Rp 900.000. Sementara itu guru ngaji TPQ sejumlah 155 orang masing-masing mendapat Rp 900.000, guru ngaji mandiri sejumlah 101 orang juga masing-masing mendapat Rp 900.000. (cdn.wan)