Taliwang, centralditanews- Akhirnya kisruh proses Pemuktahiran data yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu (KPU KSB, red) menemui titik terang. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) beberapa waktu lalu sempat bersitegang dengan KPU KSB, persoalan dimulai dari sikap KPU KSB yang tidak mau memberikan data hasil coklit pada Bawaslu. Bawaslu beralibi bahwa demi transparansinya dan jurdilnya pemilihan umum kepala daerah tahun 2020 ini maka sudah sepantasnya data hasil coklit KPU ditembuskan pada Bawaslu. Namun PPS tidak memberikan salinan data tersebut pada Bawaslu, inilah asal muasal persoalan ini terjadi
Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST pada media ini, Selasa siang (15/09/2020) membenarkan kejadian itu, namun kini telah usai setelah KPU KSB memberikan salinan data hasil coklit pada Bawaslu. Khaeruddin mengatakan bahwa pada prinsipnya kami di Bawaslu mempedomani aturan KPU Nomor 19 sebelum dirubah dalam peraturan KPU nomor 6 yang menyebutkan bahwa PPS wajib memberikan salinan data pemilih pada Bawaslu.
“Data tersebut bukan hanya harus ditembuskan pada Bawaslu, namun untuk menjaga asas keterbukaan publik maka sudah sepatutnya KPU menyebarkannya pada khalayak umum (masyarakat). Ini semata-mata menjaga agar pemilu berlangsung terbuka, jujur dan bermartabat.” Pungkas Khaeruddin.
Bawaslu selaku penyelenggara terus mengawasi tahapan demi tahapan, hingga memberikan masukan dan tanggapan pada KPU. Tanggapan dan masukan tersebut didasarkan hasil pengawasan dilapangan.
“Dalam proses coklit saja, banyak sekali masukan dan tanggapan yang kami berikan pada KPU untuk dibenahi dan ditindaklanjuti. Nah,,,penting rasanya jika hasil coklit itu juga ditembuskan pada kami baik dalam bentuk shof Cofy atau dalam bentuk dokumen lainnya. Bagaimana kami mau mengawasi jika hasil pengawasan kami tidak kami ketahui (tidak ada ditangan Bawaslu),” ujarnya.
Akhirnya, baru-baru ini KPU RI dan Bawaslu RI duduk bersama dengan Komisi II DPR RI. Rapat dengar pendapat tersebut intinya membicarakan permasalahan perlu tidaknya Bawaslu memegang data pemilih dari KPU, akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama data pemilih wajib diserahkan pada Bawaslu dalam rangka pengawasan.
“Berdasarkan rapat dengan oensapat tersebut, kami sudah menerima data dari KPU KSB, jadi sudah tidak ada permasalah yang walaupun masih ada beberapa yang belum jelas di kami misalnya ada pemilih yang belum jelas nomor induk kependudukanya (NIK). Itu tidak menjadi permasalahan karena secara garis besar data itu ada di kami dan ini terus kami kawal,” Terang Khaeruddin.
Pengawasan terhadap semua tahapan terus dilakukan, termasuk dengan pengawasan dalam hal oemuktahiran data pemilih. Bawaslu terus mencicil semua lubang-lubang yang rentan menjadi pelanggaran agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dan menikmati proses demokrasi di tanah Pariri lema Bariri ini.
Terkahir, Khaeruddin, ST mengharapkan semua lembaga yang membidangi persoalan keowndudukan untuk terbuka dan bahu-membahu agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. “Data pemilih akan terus diperbaharui hingga KPU menetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), masukan dan pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu. Masyarakat diharap ikut mengawasi proses tahapan pemilu agar tercipta pemilu yang bermartabat. Kepada KPU untuk bisa terbuka agar terjadi basis fikir bersama, terkait adanya hal yang dikhususkan oleh KPU itu tidak menjadi soal, namun kita harus ingat bahwa ini untuk kepentingan masyarakat KSB.” Tutup Khaeruddin, ST. (cdn.wan**)