Dilansir dari Rilis 80/Prokopim/VI/2020, Kebijakan yang direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tersebut terbit berkat usulan Bupati Sumbawa Barat Dr Ir. H. W Musyafirin, M.M.
Usulan itu disampaikan Bupati saat kunjungan kerja Gubernur bersama anggota Forkopimda NTB di Central, kediaman Bupati KSB, Jum’at (5/06/20). ‘’Alhamdulillah syarat adanya hasil rapid tes ditiadakan oleh Gubernur jika bepergian lintas pulau Lombok-Sumbawa atau Pelabuhan Kayangan-Tano,” kata Bupati Sumbawa Barat, Selasa (9/06/20).
Disampaikan Bupati, masyarakat merasa dibebani dengan penerapan persyaratan rapid tes jika menyeberang ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Jika pun tujuan itu untuk menekan mobilitas masyarakat, maka masih banyak cara lain untuk melakukannya.
Melalui Pergub tersebut, kini persyaratan warga yang ingin menyeberang dari Kayangan ke Tano dan sebaliknya hanya dengan clearance/klirens/