Bupati KSB :”Kecuali PKH, Program Penguat Jaringan Sosial lainnya Telah Disubsidi Oleh Pemda KSB”
Usulan yang diajukan oleh Bupati adalah agar kiranya keputusan untuk Rapid Tes bagi pelaku perjalanan dalam provinsi NTB ditiadakan. “Masyarakat KSB sangat mengeluh karena terlalu memberatkan, mereka mengatakan bahwa bantuan JPS (Jaring Pengaman Sosial) dari pemerintah habis untuk biaya Rapid tes tersebut. Jika memang Rapid Tes ditujukan untuk mengurangi pelaku perjalan dalam Provinsi maka tentu ada kebijakan lain yang bisa kita gunakan selain rapid tes tersebut”, bebernya sambil berseloroh.
Usulan lainnya adalah agar permohonan Pemerintah Daerah Sumbawa Barat untuk menangguhkan kredit atau cicilan ASN di Bank dapat disetujui.
Adapun pertanyaan yang dilontarkan Bupati adalah terkait kebijakan New Normal untuk KSB. Apakah New Normal tersebut dapat diterapkan di KSB dan mohon penjelasannya, agar masyarakat dapat memahami arti dan substansi dasar dari New Normal tersebut. “Saya pikir KSB sudah bisa dan dalam posisi New Normal hari ini, karena tidak ada perubahan perilaku mendasar masyarakat akibat Covid-19. Kami sedang melakukan uji coba menerapkan New Normal tersebut dan di satu sisi kami terus selaraskan dengan himbauan seperti diberlakukannya jam malam bagi aktifitas perdagangan cafe dan aktivitas yang bersentuhan dengan pariwisata. Sementara untuk dunia pendidikan saya sudah instruksikan pada dinas tehknis untuk membuat SOP agar siswa kembali belajar di Sekolah”, ungkapnya.
Untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS, red) yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi tidak ada kendala, namun pemerintah daerah Sumbawa Barat mengambil kebijakan untuk mensubsidi beberapa program JPS misalnya JPS Gemilang dari Provinsi yang hanya berjumlah Rp. 250.000 setelah disubsidi oleh Pemda KSB menjadi Rp. 600.000.
“Kebijakan subsidi JPS oleh Pemda KSB dikarenakan agar terjadi pemerataan besaran bantuan dari pemerintah sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat”.
Atas usulan Bupati Sumbawa Barat tersebut, Gubernur NTB langsung merespon beberapa usulan antara lain menyetujui peniadaan Rapid tes untuk siswa dan mahasiswa, sementara untuk ASN dan Pegawai lainnya di ligkup pemerintahan masih dipikirkan olehnya. Begitupula usulan Bupati untuk mengajukan penundaan cicilan kredit ASN di Bank belum bisa dijawab oleh Gubernur NTB.
Untuk pemberlakuan New Normal untuk KSB dan pengertian New Normal, dijelaskan bahwa KSB diyakini mampu dan layak menerapkan New Normal, “Bahkan maunya saya KSB ini seharusnya sudah ‘diatas normal’, lanjut Gubernur di sambut riuh tawa tamu undangan.
Gubernur NTB lewat Asisten III pada Sekda Provinsi NTB menjelaskan bahwa, kondisi New Normal adalah kondisi dimana masyarakat sudah bisa beraktifitas seperti biasa namun tetap dalam protokol kesehatan. Pemerintah juga diharapkan mengeluarkan SOP untuk menunjang pemberlakuan New Normal tersebut seperti makin masifnya pemerintah memberikan himbauan dan sosialisasi lewat spanduk dan alat lainnya.
“Syarat suatu daerah menyandang status New Normal adalah tersedianya APD yang lengkap, tempat isolasi khusus dan fasilitas medis yang memadai. Ini dimaksudkan agar ketika New Normal diterapkan Covid-19 makin terkendali bukan malah sebaliknya”, pungkas Asisten III.
Sebelum berita ini diturunkan, Bupati Sumbawa Barat juga Mohon maaf pada Gubernur jika ada beberapa kebijakan daerah yang tidak selaras dengan Provinsi, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan, diantara kebijakan tersebut adalah masjid tetap di buka, sholat idul Fitri bisa di Masjid dan lapangan terbuka. ” Itu semua berdasarkan kajian bersama dengan Dinas kesehatan dan mendengarkan pandangan dari ulama di KSB. Ungkap Bupati, dilanjutkan olehnya “bahwa KSB adalah daerah kantong dan bukan daerah perlintasan sehingga kami berani mengambil kebijakan tersebut”.
Atas pemaparan tersebut, Gubernur dalam sambutannya tidak mempersoalkan kebijakan yang di ambil daerah KSB, Gubernur NTB mengatakan bahwa “saya setuju apa yang disampaikan Bupati, karena arahan yang dikeluarkan oleh Gubernur itu bersifat umum. Kebijakan masing-masing daerah itu berbeda tergantung situasi. Saya mengerti. Namun provinsi hanya mengikuti ketentuan pusat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”, bebernya.
Ditempat yang sama, Kejati NTB dalam sambutannya mengapresiasi bantuan Pemda KSB yang telah membantu mendirikan gedung Kejari KSB. Namun ia pada kesempatan itu minta agar Pemda KSB membantu sekali lagi untuk menyiapkan rumah dinas bagi pegawai Kejari KSB.
Polda NTB yang baru juga berpesan pada Kapolres KSB untuk merangkul semua elemen masyarakat terutama sekali tokoh agama, alim ulama. Ia menginstruksikan agar Kapolres dapat berbaur dengan masyarakat KSB.
Kegiatan Kunjungan Kerja Gubernur NTB dan Forkopimda NTB di KSB
dalam rangka Evaluasi Penanganan Covid-19 di Pulau Sumbawa sekaligus Silaturrahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat berjakan lancar dan mengikuti protokol kesehatan. (cdn.wan)