Camat Taliwang :”Mari Sama-sama Kita Selamatkan Dan Bangun Masyarakat Desa Labuhan Lalar”
Rapat mediasi berlangsung, Rabu Siang (27/05/2020), di Aula Pertemuan Lantai Dua Kantor Camat Taliwang. Sebagai penengah, Kepala Kecamatan Taliwang, Aku Nur Rahmadin, S.Pd. ikut didampingi oleh Kapolsek Taliwang dan Danramil Taliwang.
Pihak Kecamatan dan unsur Muspika kecamatan melihat ada potensi gesekan atau konflik di Desa Labuhan Lalar sehingganya kecamatan berinisiatif untuk menengahi permasalahan tersebut dengan cara mediasi agar terjadi perdamaian dan kerukunan.
Sebagai moderator, Aku Nur Rahmadin memberikan ruang yang selebar-lebarnya kepada kedua belah pihak untuk menyatakan pendapat melalui juru bicaranya. Ini dilakukan agar alur mediasi tidak melebar dari substansi serta tidak terjadi debat kusir antara kedua belah pihak.
Pada sesi pertama, kedua belah pihak lewat juru bicaranya masing-masing mengungkapkan jika mereka menginginkan terjadi perdamaian, tidak ada persengketaan. Mereka berpandangan bahwa penting kiranya Desa Labuhan Lalar untuk membangun 5 (lima) tahun kedepan. Masing-masing pihak diwakili oleh Jaffar dan Rahmanuddin.
Sesi pertama membuahkan beberapa kesepakatan dasar, diantaranya (1), Bahwa tidak akan menggunakan media sosial (FB, Twitter, dll) dalam menyampaikan kritikan atau bahasa lainnya yang dapat mengganggu kondisi stabilitas daerah. (2), Apabila ada kritikan atau masukan, maka akan menyampaikan langsung kepada pemerintah desa atau pada tingkat diatasnya. (3) Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan berjanji membangun Desa Labuhan Lalar secara bersama-sama.
Namun, permasalahan justru muncul di poin ke (4) yang pada substansinya mengarah pada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak mengenai kasus penganiayaan yang memakan korban sehingga pelaku hari ini masih ditahan oleh Polres Sumbawa Barat. Masing-masing pihak yang hadir mengeluarkan asumsinya, sehingga Camat Taliwang memutuskan menskor rapat mediasi selama 5 (lima) menit untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak bermusyawarah.
Dalam sesi ke dua, akhirnya kesepakatan poin (4) dirubah dengan redaksi bahwa terkait kejadian pemukulan yang terjadi Selasa malam (26/05/2020), Kedua belah pihak bersepakat untuk menyerahkan mediasi sepenuhnya dilakukan oleh pihak kepolisian. Mediasi tersebut akan dilakukan esok, Kamis (28/05/2020), di Polsek Taliwang. Di sesi kedua ini masing-masing pihak diberikan hak berbicara, yang mengemukakan pendapatnya adalah Abbas, Aef dan Dedi Dahmudi.
Rapat mediasi yang digelar oleh pihak Kecamatan Taliwang hari ini menelurkan 5 (lima) kesepakatan yang telah ditandatangi oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh saksi-saksi. Poin kelima (5) dari kesepakatan tersebut adalah bahwa kedua belah pihak bersepakat damai dan tidak akan menuntut dikemudian hari. Kesepakatan ini ditandatangani dengan sadar.
Terpantau oleh media, Rapat mediasi berlangsung alot dan menguras pemikiran dan perasaan. Moderator mediasi (Aku Nur Rahmadin, red) sangat berhati-hati dan memimpin kegiatan dengan baik dan bijak. Kedua belah pihak merasa puas serta hak berbicara tidak dibeda-bedakan. Sesekali Madin mempersilahkan Kapolsek Taliwang dan Danramil Taliwang berpendapat dan memintai mereka saran. Rapat mediasi berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga jam).
Para muspika Kecamatan Taliwang coba memediasi kasus tersebut agar tidak terjadi konflik. Kapolsek Taliwang dan Danramil Taliwang aktif memberikan pandangan serta saran pada kedua belah pihak. Menurut muspika Kecamatan Taliwang, apabila kedua belah pihak yang hadir dalam rapat mediasi itu berdamai maka permasalahan di Desa Labuhan Lalar akan tuntas. Hasil rapat mediasi tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. (cdn.wan)