Taliwang, centralditanews- Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Surat Edaran tersebut bertujuan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan diberlakukan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020. Bila dianggap perlu akan diperpanjang lagi, atau akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku selanjutnya.
Bupati dalam Surat Edarannya menyebutkan di poin 1 (satu), bahwa pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi berlaku untuk seluruh jenis transportasi, darat, laut dan udara, meliputi (a) kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. (b) kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor. (c) kapal angkutan penyeberangan dan, (d) pesawat terbang.
Larangan ini berlaku untuk keluar dari dan atau masuk ke wilayah KSB. Adapun mobilitas transportasi masyarakat antar kecamatan di dalam wilayah KSB masih diperbolehkan untuk keperluan penting dan mendesak namun sedapat mungkin dikurangi intensitasnya dan dengan penekanan pada kewajiban setiap orang harus selalu memakai masker dan selalu menjaga jarak (‘social distancing’) selama dalam perjalanan serta berprilaku sesuai prosedur standar kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Larangan pengendalian tersebut dikecualikan untuk, (1) kendaraan dinas operasional Forkopimda Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se NTB. (2) kendaraan dinas dengan TNBK dinas TNI dan Polri. (3) kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah. (4) kendaraan yang mengangkut barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang. (4) kendaraan yang mengangkut penumpang Buruh Mingran Indonesia yang pulang kampung ke wilayah KSB dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan Penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka kedaruratan lainnya yang telah mendapat rekomendasi dari Dishub KSB.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Peehubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020, Tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 551/635/Dishub/I Perihal Pengendalian Transportasi juga Surat Edaran Bupati KSB sebelumnya Nomor 048/464/UMUM/IV/2020, tanggal 16 April 2020 Tentang Pembatasan Akses Masuk ke wilayah KSB Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di KSB.
Ditempat terpisah, media ini berhasil mengonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, S,Pd., M.Pd., pada media ini, Sabtu (25/04/2020), H. Abdul Hamid, S,Pd., M.Pd. mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat Sumbawa Barat.
9
Kembali diharapkan kesadaran masyarakat untuk patuh menjalankan bunyi Surat Edaran tersebut. “Masyarakat kembali diminta patuh untuk menjalankan surat edaran tersebut, surat edaran tersebut telah dikaji dan dilaksanakan dengan pertimbangan surat edaran sebelumnya dari pusat dan pemerintah provinsi”, bebernya.
Diakhir pembicaraannya, H. Hamid menginformasikan bahwa “khusus karyawan PT AMNT yang keluar dari wilayah KSB, mereka (karyawan, red) bukan dalam rangka mudik, melainkan sedang rangka kerja. Sehingga kepadanya diberikan ijin untuk keluar KSB namun tetap dalam pengawasan yang ketat sesuai kesepakatan Pemerintah Daerah dengan PT AMNT”, tegasnya. (cdn.wan)