Sambut Ramdhan, Kegiatan Ibadah Di KSB Bisa Di Masjid

Sambut Ramdhan, Kegiatan Ibadah Di KSB Bisa Di Masjid

H. Firin :”Sholat Itu Kewajiban, Namun Aturan Pemerintah Harus Ditegakkan”
Taliwang, centralditanews- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB, red) kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat untuk dijalankan dan ditegakkan tanpa kecuali.

Surat edaran dengan nomor 400/052/Kesra/IV/2020, perihal Menyambut Bulan Suci Ramadhan tersebut di tandatangani langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr, Ir. H. W. Musyafirin, M.M.

Dalam Surat Edaran tersebut berisikan point-point penting yang harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat KSB diantaranya adalah bahwa kegiatan-kegiatan ibadah di dalam Bulan Suci Ramdhan seperti Sholat Fardu berjama’ah, Sholat Jum’at, Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an dan Itikaf masih bisa dilakukan di masjid-masjid.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, Bupati KSB juga menyandingkan protokol yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat. Protokol ini ditetapkan untuk menjaga keselamatan warga KSB dari bahaya COVID-19.

Adapun protokol tersebut antara lain, (1) Tidak menggelar karpet dalam masjid. (2) Setiap pengurus masjid berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau disinspektan. (3) Membawa sajadah masing-masing dari rumah. (4) Wajib menggunakan masker. (5) Menghindari kontak langsung antar jama’ah baik berjabat tangan maupun berpelukan dan (6) Dihimbau agar jama’ah yang kurang sehat tidak sholat berjama’ah ke masjid.

Bupati Sumbawa Barat juga menginstruksikan pada Kepala OPD, TNI, Polri, Camat, Lurah atau Kepala Desa, Pengurus Masjid dan Remaja Masjid se-KSB untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran tersebut agar berjalan secara efektif.

Kepada media ini, Jum’at malam (24/04/2020), H. Firin mengungkapkan jika isi Surat Edaran tersebut telah dirapatkan dengan Forkopimda KSB untuk menjawab aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan sholat ibadah di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1441 H.

“Itu adalah keputusan yang terbaik saat ini, keputusan tersebut telah dikaji dan berstandar pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)”, Pungkas H. Firin.

Kabupaten Sumbawa Barat belum memenuhi syarat untuk diterapkannya PSBB tersebut, sehingganya kegiatan-kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramdhan tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol pemerintah.

H. Firin juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa pada seluruh masyarakat KSB.

“Sholat Itu adalah kewajiban, namun aturan pemerintah harus ditegakkan dan dijalankan oleh masyarakat. Semoga Ramdhan ini menjadi palang pintu Penyebaran Covid-19 di KSB dan dunia”. Tegas H. Firin. (cdn.wan)