Membicarakan realitas sosial pandemi global corona virus disease (Covid-19) memang seperti tiada habisnya. Betapa tidak, virus yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019 ini telah memberikan dampak multikompleks pada hampir semua tatanan kehidupan manusia. Tak hanya pada kesehatan fisik dan mental, tetapi juga pada sektor ekonomi, pendidikan, politik, hukum, seni, budaya, pariwisata, olah raga, bahkan pada pelaksanaan ritual ibadah agama.
Ruang-ruang diskusi, obrolan di media sosial maupun media mainstream dipenuhi oleh isu tematik Covid-19. Hampir semua perencanaan program yang dilakukan oleh pemerintah, swasta nasional, badan usaha, hingga rakyat jelata menjadi buyar bahkan nyaris gagal total akibat pelarangan sementara oleh otoritas yang berwenang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini.
Sungguh tak bisa dinafikan bias dari himbauan jaga jarak sosial (social distancing) ataupun istilah terkini yang baru direvisi oleh organisasi kesehatan dunia WHO, menjadi jaga jarak fisik (physical distancing), sedikit tidak telah menimbulkan efek psikologis bagi kita orang timur, khususnya bangsa Indonesia dengan kultur masyarakat yang sangat kuat dengan tradisi silaturrahmi dan interaksi sosial dalam hidup bermasyarakat. Namun dengan semakin masifnya penyebaran Covid-19, memaksa kita untuk patuh pada himbauan physical distancing tersebut hingga aturan secara legal formal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Memang, istilah stay at home (di rumah saja) menjadi satu-satunya pilihan kita yang terbaik untuk saat ini.
Bekerja di rumah, belajar di rumah hingga beribadah di rumah.
Bekerja dan beribadah di rumah mungkin menjadi hal yang cukup lumrah dan dianggap sudah menjadi kebiasaan sebelumnya dilakukan sekalipun tidak pada masa wabah penyakit seperti saat ini. Karena kita mengenal kebiasaan lembur bekerja bagi pekerja formal yang bisa dikerjakan di rumah. Pun beribadah, tidak ada persoalan yang sangat fundamental yang kemudian menjadi halangan untuk beribadah. Karena setiap agama juga sudah memiliki aturan, acuan serta kaidah masing-masing dalam mengatur umatnya soal himbauan untuk tidak beribadah sementara waktu di rumah ibadah sampai waktu yang ditentukan kemudian. Lalu bagaimana dengan sektor pendidikan formal?
Pendidikan tentu menjadi perhatian khusus dan proporsional bagi kita semua, karena bicara pendidikan adalah menyangkut kelangsungan tegak berdirinya suatu bangsa. Menyangkut sirkulasi penyediaan SDM generasi muda sebuah bangsa. Mengutip Imam Mawardi yang mengatakan, untuk menghancurkan suatu bangsa dan negara adalah dengan menghancurkan akhlak generasi mudanya. Akhlak generasi muda dalam konteks pendidikan formal kita adalah pendidikan yang mengarusutamakan pembangunan karakter dan SDM peserta didik. Artinya bahwa, manakala kita tidak mampu melawan tantangan Covid-19 di dunia pendidikan nasional, maka bukan hal yang mustahil lonceng kematian ketersediaan SDM bangsa kita pada satu generasi akan berbunyi.
Persoalannya kemudian, bagaimana strategi kita dalam mengoptimalkan output pendidikan karakter, yang selama ini lebih berorientasi pada sistem pemebelajaran face to face di kelas, sedangkan di satu sisi kita dibatasi oleh himbauan study from home sebagai bentuk kepatuhan pada ikhtiar dan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19? Apresiasi terhadap pemerintah tentu bukan hal yang berlebihan terkait komitmen mengatasi penyebaran virus ini di berbagai sektor. Sebut saja di sektor pendidikan. Mengutip dari laman resmikemdikbud.go.id, pemerintah melalui Kemendikbud melalukan realokasi anggaran untuk mendukung pencegahan Covid-19 sebesar Rp. 405 miliar.
Adapun rencana realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan Covid-19 dibagi menjadi empat kegiatan utama, yaitu (1) Edukasi Covid-19 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 60 miliar; (2) Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp. 250 miliar; (3) Pelaksanaan 150.000 Rapid Test di lima Rumah Sakit Pendidikan dengan alokasi anggaran Rp. 90 miliar; dan (4) Pengadaan bahan habis pakai untuk KIE, Triase (triage), Pelacakan (tracking), dan Pengujian (testing) dengan alokasi anggaran Rp. 5 miliar di Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran yang ditunjuk.
Kembali ke soal bagaimana upaya strategis dan inovatif Kemendikbud dalam mendukung proses belajar jarak jauh yang dilakukan di tengah krisis wabah Covid-19 ini. Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud RI meluncurkan portal resmi Guru Berbagi. Portal resmi Guru Berbagi dapat diakses di lamanguruberbagi.kemdikbud.go.id. Program Guru Berbagi ini mengajak para guru untuk ikut berpartisipasi dalam mengisi RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Di sana pula, akan ada banyak model pembelajaran berbasis teknologi yang nantinya dapat diunggah oleh para guru.
Pandangan penulis, portal ini bisa menjadi ruang komunikasi yang sangat efektif bagi guru untuk saling berbagi semangat positif dan strategi pembelajaran yang kreatif. Guru tetap dapat melakukan proses pembelajaran yang berkualitas dan menyenangkan sembari membantu sesama yang masih beradaptasi dalam situasi sulit saat ini. Karena di setiap daerah tentu tidak sama kendala yang dihadapi oleh setiap guru, tergantung aksesibilitas pada jaringan internet misalnya, juga tergantung kedaruratan daerah dengan wabah Covid-19 ini.
Portal ini bisa menjadi harapan semua pihak untuk melahirkan inovasi baru dalam dunia pendidikan. Saat ini memang dunia pendidikan banyak yang berakar pada teknologi, termasuk proses belajar dari rumah yang belakangan ini menjadi realita yang harus dilakukan oleh seluruh peserta didik di dunia termasuk Indonesia.
Sebagai portal yang usianya belum genap satu bulan, tentu ada beberapa kendala yang dialami dalam pengembangan format ini. Seperti disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, pada saat peluncuran portal ini. Beberapa kendalanya antara lain adalah belum terbiasanya guru, kurangnya konten, hingga perkara infrastruktur seperti internet yang sudah pasti tingkat kecepatannya tidak sama di setiap daerah. Namun dengan kerja sama para guru dan banyak pihak yang mendukung Guru Berbagi, platform ini diharapkan akan terus berkembang lebih baik lagi.
Mengutip di laman resminya, terdapat tiga fitur utama pada Laman Guru Berbagi yaitu Rancangan Program Pembelajaran (RPP), Artikel dan Aksi. (1). Berbagi RPP adalah wadah berbagi bagi guru, komunitas atau praktisi pendidikan bisa mengunggah RPP buatannya. Guru-guru lain di seluruh Indonesia dapat melihat dan mengunduh RPP ini secara gratis. (2). Artikel berisi referensi tips dan bacaan terkait pembelajaran jarak jauh. (3). Aksi Guru Berbagi berisi informasi seputar jadwal kegiatan sesi berbagi dan belajar bersama secara daring oleh komunitas dan rekan guru sejawat yang ditujukan bagi rekan guru-guru yang lain dapat meningkatkan kemampuannya seputar pembelajaran jarak jauh.
Review penulis, memang kita masih dihadapkan pada masalah klasik soal SDM dan potensi guru. Masih banyak guru yang belum terbiasa dalam memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran jarak jauh, adapun sebagian sudah melek teknologi tetapi belum memiliki praktek baik dalam pembelajaran jarak jauh sistem daring. Apalagi ini tantangan yang seolah datang secara mendadak di luar penyiapan kapasitas para guru dan tenaga kependidikan kita. Namun apapun itu, inilah momentum yang sangat tepat untuk meretas keterbatasan skill dan potensi itu. Sudah waktunya semua guru mampu beradaptasi pada era pendidikan yang dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0. Era yang disebut juga Pendidikan 4.0 yang bercirikan pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran dan mampu membuat proses pembelajaran berlangsung secara kontinyu tanpa batas ruang dan waktu.
Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini tentu kita butuh imajinasi baru dari seluruh stakeholder pendidikan kita, agar pendidikan dengan alasan dan dalam situasi apapun harus tetap berjalan dengan efektif dan lancer.
Semoga wabah Covid-19 segera berlalu…
Penulis : Amilan Hatta
Wasekjen DPP KNPI Periode 2018-2021
Presidium GMNI Periode 2013-2015