Bupati KSB : “Sekolah Tidak Diliburkan, Hakekatnya Siswa Belajar Dari Rumah”.

Bupati KSB : “Sekolah Tidak Diliburkan, Hakekatnya Siswa Belajar Dari Rumah”.

Taliwang, centralditanews- Dilansir dari Prokopim/rilis57/IV/2020. Sabtu, 4 April 2020. Bupati Sumbawa Barat melaksanakan video conference dengan seluruh kepala sekola tingkat TK, SD, dan SMP se- Kabupaten Sumbawa Barat. Tercatat sebanyak 22 kepala sekolah ikut dalam video conference.

Kegiatan video conference tersebut dilaksanakan agar Pemerintah Daerah bisa mendapatkan masukan dari seluruh kepala sekolah berkaitan dengan perlu atau tidaknya dilakukan perpanjangan waktu belajar dari rumah bagi siswa selama wabah corona berlangsung, sekaligus untuk memastikan bahwa ditengah situasi meluasnya Wabah covid-19 di dunia, layanan pendidikan bisa tetap berjalan efektif dan lancar.

Hal ini perlu dilakukan mengingat sebelumnya yaitu pada tanggal 23 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerbitkan surat edaran nomor 360/70/prokopim/III/2020 yang salah satu pointnya adalah meliburkan seluruh sekolah dari semua jenjang PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat, dan Pondok Pesantren mulai tanggal 23 Maret 2020 Sampai dengan 4 April 2020.

Melalui video conference, Bupati Berdiskusi Dengan Kepala Sekolah tingkat TK, SD, dan SMP se- Kabupaten Sumbawa Barat

Berdasarkan hasil video conference tersebut sebagian besar kepala sekolah mengusulkan agar libur diperpanjang, para siswa cukup belajar dari rumah secara online ataupun manual sesuai dengan mekanisme atau cara yang sudah disepakati di sekolah masing-masing.  Sehingga diakhir video konference, Bupati pun menandatangani surat  Edaran Bupati untuk menjaga dan melindungi peserta didik dan warga sekolah dari penyebaran virus corona (Covid-19) yang isinya antara lain adalah memperpanjang kegiatan belajar mandiri di rumah untuk semua siswa pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat, dan Pondok Pesantren dari tanggal 6 Sampai dengan 18 April 2020. “Saya berharap hal ini adalah langkah terakhir kita untuk mencegah penyebaran covid-19 ini, semoga setelah tanggal 18 nanti kita semua sudah bisa beraktivitas secara normal kembali.” Pungkas bupati.

Selanjutnya Bupati menegaskan bahwa hakekat dari edaran tersebut bukanlah libur sekolah, melainkan bersekolah dari rumah. Jadi, siswa belajar dari rumah, sedangkan Guru dan seluruh ASN tetap masuk kerja.

Begitu juga dengan masyarakat yang bekerja sebagai petani, pedagang, agar tetap bekerja seperti biasanya namun dengan mempedomani protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19, seperti, tetap menjalankan social distancing, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga perilaku bersih dan sehat.

Setelah Mendengarkan Masukan Dari Seluruh Kepala Sekolah TK Hingga SMP SE KSB, Bupati Akhirnya Menandatangani Surat Edaran Bupati Untuk Menjaga dan Melindungi Peserta Didik dan Warga Sekolah Dari Penyebaran Virus Corona

Selama wabah Corona menyebar, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Terakhir pada tanggal 31 Maret yang lalu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease di KSB yang bertugas untuk melindungi semua warga agar tidak terjangkit Virus. Posko sudah ada di semua pintu masuk dan keluar KSB, karena salah satu tugas utama Gugas tugas adalah untuk mengawasi manuasia yang keluar atau masuk ke KSB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD KSB, Sekretaris Daerah KSB, Kapolres KSB, perwakilan kodim 1628/SB, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan beserta jajarannya, Direktur RSUD Asy-Syifa, Kepala BPBD KSB, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, dan beberapa insan pers. (cdn.wan)