Surat edaran dengan nomor 560/356/HI-Nakertrans/III/2020 berisikan tentang instruksi pada perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja masing-masing serta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH, Kamis (02/04/2020) mengatakan bahwa surat edaran yang ditujukan pada semua pimpinan perusahaan di KSB berpedoman pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 360/170/BPBD/III/2020, serta sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 499/DIKES/2020, tentang Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19) di KSB.
“Isi edaran tersebut dibagi menjadi dua hal utama, pertama pimpinan perusahaan mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 dilingkungan kerja serta yang kedua melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh. Maksud dari point’ pertama tentang pencegahan penyebaran dan penanganan kasus Covid-19 di lingkungan kerja adalah melaksanakan program pilar STBM, menerapkan PHBS dengan jalan menyiapkan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan sejenisnya”, pungkas Tohir.
Setiap pimpinan perusahaan melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti melaksanakan PHBS dengan mengintegrasikan dalam program K3. Pemberdayaan panitia P2K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja serta membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan tujuan untuk memperkecil atau mempersempit resiko penularan ditempat kerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
Pimpinan perusahaan juga dihimbau agar menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi atau departemen dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan serta mendata, melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga terpapar Covid-19 di wilayah kerja.
Yang paling penting dalam surat edaran tersebut adalah setiap pimpinan perusahaan menyiapkan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di tempat kerja masing-masing sebagai bentuk implementasi dari pilar kedua STBM.
Surat edaran tersebut dibuat tanggal 30 Maret 2020, serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Nakertrans KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si. untuk dilaksanakan oleh para pimpinan perusahaan yang bergerak di wilayah KSB. (cdn.wan)
Related Posts:
- PELAYANAN ADMINISTRASI DI KELURAHAN ARAB KENANGAN
- PENTINGNYA KECERDASAN EMOSIONAL DALAM PENINGKATAN…
- PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN DALAM MEWUJUDKAN…
- IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN KARTU TANI DALAM…
- AMMAN Wariskan Ilmu Berharga Dalam Meningkatkan…
- Ini Ciri-Ciri Anjing yang Terinfeksi Rabies dan Cara…