Naker KSB Himbau Perusahaan Bayar Penuh Upah Pekerja ODP Dan Suspek Covid-19

Naker KSB Himbau Perusahaan Bayar Penuh Upah Pekerja ODP Dan Suspek Covid-19

Taliwang, centralditanews- Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB, red) baru baru ini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada semua pimpinan perusahaan yang bergerak di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

Surat edaran dengan nomor 560/356/HI-Nakertrans/III/2020 berisikan tentang instruksi pada perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja masing-masing serta melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid-19.

Dua hal yang disebutkan diatas adalah pokok dari isi surat edaran nomor 560/356/HI-Nakertrans/III/2020. Naker mengeluarkan surat edaran tersebut untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja/buruh yang terpapar sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP) dan orang Suspek Covid-19 tetap mendapatkan upahnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kepala Disnakertrans KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin, SH, Kamis (02/04/2020) mengatakan bahwa surat edaran yang ditujukan pada semua pimpinan perusahaan di KSB berpedoman pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 360/170/BPBD/III/2020, serta sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 499/DIKES/2020, tentang Pencegahan Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid-19) di KSB.

Kabid HI Disnakertrans KSB

“Isi edaran tersebut dibagi menjadi dua hal utama, pertama pimpinan perusahaan mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 dilingkungan kerja serta yang kedua melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh”, pungkas Tohir.

Ditambahkan oleh Tohir, “untuk pokok yang kedua melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh dibagi ke dalam 4 butir penting, diataranya bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP, berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak bisa masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar Dikes KSB maka upahnya dibayar secara penuh. Kedua, bagi pekerja yang Suspek Covid-19 dan dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayar secara penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Ketiga, bagi pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta yang keempat, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah KSB guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh”, ungkapnya.

Surat edaran tersebut dibuat tanggal 30 Maret 2020, serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Nakertrans KSB, Ir. H. Muslimin HMY, M.Si. untuk dilaksanakan oleh para pimpinan perusahaan uang bergerak di wilayah KSB. (cdn.wan)