Taliwang, centralditanews- Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Sumbawa Barat, berbagai langkah terukur namun tidak menghilangi rasa keimanan dan hak warga negara diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Salah satu langkah terukur tersebut adalah mengeluarkan surat edaran yang intinya tidak melarang warga untuk sholat berjamaah di masjid namun dengan ketentuan.
Surat edaran Bupati Sumbawa Barat bernomor 400/022/Kesra/2020, dibuat tanggal 1 April 2020 atau 7 sa’ban 1441 H, ditujukan pada seluruh pengurus masjid se-KSB.
Surat edaran Bupati Sumbawa Barat tersebut berisikan 8 (delapan) ketentuan antara lain; (1) diharapkan pada pengurus masjid dapat menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun di setiap masjid. (2) dalam upaya pencegahan terjadinya penyebaran serta menjaga kebersihan masjid, untuk sementara tidak menggunakan karpet masjid. (3) bagi jama’ah yang melaksanakan sholat di masjid dapat membawa sajah sendiri. (4) setiap hari lantai masjid dibersihkan dan dipel dengan pembersih lantai. (5) bagi jama’ah yang kurang sehat seperti batuk, demam dan flu diharapkan tidak melaksanakan sholat berjama’ah di masjid. (6) dalam menyampaikan khutbah Jum’at diharapkan mengangkat tema tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19. (7) kepada pengurus masjid diharapkan memasang spanduk atau baliho di setiap masjid sebagai bagian edukasi terhadap jama’ah tentang upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, yang terakhir (8) setiap selesai melaksanakan sholat selalu berdoa pada Allah SWT agar kita terhindar dari Covid-19.
Surat edaran Bupati dikeluarkan untuk dapat dipahami dan dijalankan oleh semua pengurus masjid tanpa ada penafsiran yang berbeda. Langkah ini diambil oleh pemerintah terutama sekali oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. agar semua masyarakat dapat tenang, khusyuk melaksanakan ibadah serta tidak menjadi media baru penyebaran Covid-19.
Covid-19 adalah musuh yang tidak nyata sehingga berbahaya, penyebarannya sangat masif dan cepat sekali sehingga masyarakat diharap mematuhi anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. (cdn.wan)