Sumbawa Barat, centralditanews- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada Polres Sumbawa Barat tengah menyelidiki kasus indikasi penjualan tanah yang merupakan aset tak bergerak milik pemda.
Bentuk penyelidikan tersebut, polisi telah memanggil sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam skandal itu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S. IK., MH melalui AKP Afrijal S. IK yang di konfirmasi media, Selasa (24/03/2020) pagi tadi mengatakan bahwa pihaknya mengattensi kasus ini terlebih telah melakukan pemanggilan. Nah, mereka yang telah di panggil berkaitan dengan kasus ialah, Kabag Aset selaku pelapor yang di amanatkan oleh Pemda KSB. Selanjutnya, oknum berinisial AT, ZE, delapan orang pembeli tanah dan penjabat Plh Kades Benete 2012.
“Mereka sudah kita panggil dan memberi klarifikasi,” ungkap Kasat Reskrim.
Agar aset ini terang bendrang, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa Barat dan meminta keterangan panitia pengadaan tanah-di agendakan hari ini. Akan tetapi, pihak panitia pengadaan tidak hadir. Sehingga, polisi mengatur ulang jadwal pemanggilan.
“Kita jadwal ulang. Karena keterangan dari panitia kita butuh untuk mengklarifikasi pengadaan,” bebernya.
Tidak sampai disitu, polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kerja Sumbawa Barat terkait di keluarkannya sertifikat tanah yang maksud.
“Intinya, dalam penyelidikan dan semua berproses,” tegas AKP Afrijal. (cdn.wan)