Taliwang, centralditanews- Seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian togel berinisial JH (40), warga Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat-NTB, harus dijerumuskan dalam sel tahanan oleh jajaran Polres KSB.
JH tertangkap basah sedang melakukan aksi tindak perjudian togel, ia disantroni Tim Opsal Reskrim Polres KSB dirumahnya.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP HERMAN SURYONO S.IK M.H. melalui AKP. AFRIJAL S.IK (Kasat Rekrim) Polres Sumbawa Barat kepada media ini, Senin pagi (23/03/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
“JH ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, Minggu (22/03/2020) sekitar pukul 21:07 wita. Dia sedang asyik merumus togel, JH sudah menggeluti judi togel ini sejak satu tahun yang lalu. Bukan hanya menjadi bandar togel, sebagai tambahan ia juga menjalani praktek judi togel online”, pungkas AKP. Afrijal.
Ditambahkan oleh Afrijal, “dari upaya Penggeledahan, adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan ialah, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi, 1 (satu) lembar bukti transfer, 3 (tiga) buah pulpen, 1 (satu) buah spidol, 8 (delapan) lembar rumus, 12 (dua belas) lembar rekapan, 3 (tiga) lembar angka tarik, Uang sejumlah Rp. 1.117.000”.
Kini JH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, JH telah di gelandang ke Mapolres Sumbawa Barat untuk untuk kepentingan Penyidikan dan kemudian akan di kembangkan. Bukannya dapat untung, rumusnya malah menjerumuskannya dalam sel tahanan. (cdn.wan)