Bupati :”Daya Beli Tahun Ini Meningkat Dari 11.496.000 Menjadi 11.766.000″
Taliwang, centralditanews- Dalam Rapat Paripurna ke-8, Masa Sidang II DPRD KSB, yang digelar, Rabu (18/03/2020), Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM. menyampaikan secara langsung jawaban Pemda KSB atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Akhir Tahun 2019 dan Rancangan Peraturan Daerah KSB.
Bupati membacakan jawabannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar.
Berdasarkan press rillis yang diterima oleh media ini dari Drs. Mulyadi (Kepala Bagian Persidangan Perundang-Undangan dan Humas pada Sekretariat DPRD KSB), menyebutkan bahwa semua pandangan umum fraksi dijawab oleh Bupati KSB, salah satunya adalah dari F-PDI Perjuangan.
Pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II tahun 2020, Senin (16/03/2020) yang lalu. F-PDI Perjuangan menyoroti bahwa daya beli masyarakat menurun padahal IPM KSB berada di urutan ke-3 di NTB. Selain itu F-PDI Perjuangan menekankan agar Pemkab KSB serius menyikapi pencegahan Covid-19.
Bupati dalam nota jawabannya mengatakan bahwa berdasarkan data BPS NTB tahun 2019 IPM KSB 71,52 point dimana salah satu indikatornya adalah daya beli masyarakat yang semakin meningkat pada tahun 2019 yaitu sebesar 11.766.000. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2018 yaitu 11.496.000. Itu artinya daya beli masyarakat KSB mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Terkait penanganan virus Covid-19, Bupati menjekaskan bahwa Pemda KSB telah melakukan melakukan rapat koordinasi tertutup bersama yang dipimpin Bupati Sumbawa Barat, dan dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Sumbawa Barat, Dandim, Kepala Kejaksaan Sumbawa Barat, serta Kepala OPD Sumbawa Barat pada tanggal 15 Maret 2020. Rapat tersebut memutuskan untuk membentuk satgas dan protap pencegahan Covid-19.
Bupati juga sangat mengapresiasi sikap F-PDI Perjuangan yang menyetujui pembahasan Raperda RTRW, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan untuk dibahas pada tingkat berikutnya.
Terkait dengan PETI atau penambangan emas skala kecil (pesk) tidak disediakan zonasi khusus dalam RTRW KSB, karena wilayah pertambangan rakyat/WPR adalah Kewenangan Provinsi. Pun denhan upaya pelestarian lingkungan, Pemda KSB tetap melakukan sosialisasi dan pemantauan lingkungan hidup melalui OPD Tehknis.
Menurut Mulyadi, Rapat Paripurna Ke-8, Masa Sidang II DPRD KSB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar berlangsung hikmad dan dihadiri oleh Forkopimda KSB, Toga, Toma, Pemerhati perempuan dan insan Pers.
“Rapat Paripurna Ke-8 DPRD KSB adalah rapat yang diperuntukkan untuk mendengar jawaban Bupati KSB terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD KSB tentang LKPJ akhir tahun dan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah”, Demikian Mulyadi. (cdn.wan)