Poto Tano, centralditanews- Belum usai persoalan dengan sistem kerjasama media, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang dinahkodai oleh Deni Saputra, S.Pd diterpa oleh isu miring. Perekrutan calon PPK yang dilakukan KPU KSB baru-baru ini diduga tidak transparan atau syarat unsur nepotisme oleh warga Desa Senayan, Kecamatan Poto Tano, KSB-NTB.
Dilansir dari media online KSB, KSBNews.com, edisi minggu (01/03/2020), warga senayan menilai rekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh KPU KSB tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh KPU KSB itu sendiri.
Menurut Syahran yang merupakan salah seorang peserta PPK dari wilayah Senayan kecamatan Poto Tano mengatakan bahwa sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan keputusan KPU yang tidak adil dalam perekrutan anggota PPK.
“Yang jelas, seharusnya KPU KSB lebih bijak dalam perekrutan anggota PPK dengan memprioritaskan masyarakat lokal,” ujar Syahran.
Ia menduga seorang peserta inisial AH yang mengikuti tes PPK melalui kecamatan Poto Tano tersebut bukan warga asli Senayan.
“Bahkan baru dua hari tinggal di Senayan dan belum tau tempat tinggalnya dimana dan domisili mana,” ungkapnya.
Senada dengan Syahran, Kepala Desa Senayan, H Junaidi saat dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa secara pribadi tidak mengenal salah seorang peserta yang berinisial AH sebagai warga desa Senayan tersebut.
“Konon katanya beliau tinggal di Jembatan kembar wilayah Desa Senayan RT. 11,” kata Kades.
Sementara itu, H. Ilham salah satu tokoh masyarakat Senayan Kecamatan Poto Tano, berharap kepada KPU KSB dalam proses perekrutan tersebut transparan dalam melakukan seleksi administratif.
“Sehingga menimbulkan dugaan bahwa dalam perekrutan dipolitisir oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU dengan nomor surat 068/PP.04.2-PU/5207/Kab/I/2020 tentang persyaratan seleksi anggota PPK menyebutkan bahwa calon peserta haruslah berdomisili dalam wilayah kerja PPK seperti yang disebutkan pada poin ‘F’ dalam surat pengumuman tersebut.
Peraturan inilah yang memicu protes warga, hasil perekrutan PPK dituding tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Sebelumnya warga Desa Senayan sudah melakukan protes pada KPU KSB, Kepala Desa Senayan mewakili warganya sudah bertemu dengan Anggota Komisioner KPU. Namun, alasan yang dipaparkan oleh Kades tersebut dibantah oleh KPU dengan dalih bahwa mereka sudah melakukan mekanisme sesuai aturan. Sekelas Kadespun dibantah oleh KPU KSB.
Menanggapi hal tersebut, ketua KPU Sumbawa Barat Denny Saputra S.Pd mengatakan bahwa proses seleksi administrasi sudah dilaksanakan dalam tahapan rekrutmen anggota PPK termasuk persyaratan domisili calon dalam wilayah kerja PPK yang dibuktikan dengan KTP.
“Dalam proses seleksi ini, kami sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan, namun pada kesempatan tersebut tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Denny singkat melalui whatsapp.
Kini persoalan tersebut sedang dibahas oleh warga Senayan, berdasarkan hasil wawancara media ini dengan salah seorang BPD Desa Senayan, Hendra Hidayat, Minggu Pagi (01/03/2020), mengatakan persoalan ini akan berlanjut karena keluarga besar Desa Senayan sangat keberatan.
“Kami sangat keberatan, salah seorang putra terbaik asli Desa Senayan dan berpengalaman dibidang PPK dinyatakan gugur dan kalah oleh orang yang belum tahun seluk beluk Kecamatan Poto Tano”, ujarnya.
Persoalan ini akan dibawah ketahap yang lebih tinggi, diantaranya melaporkan KPU KSB ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan rencananya mereka (warga, red) akan melakukan boikot terhadap proses tahapan yang akan dilakukan oleh KPU KSB di Desa Senayan khususnya dan Kecamatan Poto Tano umumnya. (cdn.wan)