Gandeng BPKP NTB, Bawaslu KSB Gelar Bimtek Penilaian Resiko Pelaksanaan Anggaran Pilkada.

Gandeng BPKP NTB, Bawaslu KSB Gelar Bimtek Penilaian Resiko Pelaksanaan Anggaran Pilkada.

Taliwang, centralditanews- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menyelenggarakan Bimbingan tekhnis “Penilaian Resiko Pelaksanaan Anggaran Pilkada” Bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Jum’at (21/02/2020), di ruang pertemuan lantai II Kedai Sawah.

Pada pertemuan yang direncanakan berlansung dua sesi tersebut, perwakilan atau anggota BPKP NTB menjelaskan tentang model-model pertanggungjawaban admintrasi keuangan. Bentuk dan sangsi yang diberikan serta regulasi yang terbarukan tentang pengawasan BPKP.

Tugas dan fungsi BPKP terakhir diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP menggantikan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 beserta perubahannya. Dalam melaksanakan tugasnya BPKP memiliki unit mandiri yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-955/K/SU/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP NTB, bahwa Perwakilan BPKP Provinsi NTB bertugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau permintaan Kepala Daerah. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya dan Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara ditempat yang sama, Ketua Bawaslu KSB, Karyadi kepada media ini mengatakan bahwa, “Tujuan diselenggarakannya acara Bimbingan tekhnis Penilaian resiko pelaksanaan anggaran pilkada Bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu untuk memberikan pemahaman terhadap peserta terkait dengan penilaian risiko sehingga dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang berguna bagi pengambilan setiap keputusan.

Karyadi ,SE. Ketua Bawaslu KSB

“Sebelumnya, dalam meningkatkan kinerja dan pengawasan internal di jajaran Bawaslu, Bawaslu sudah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) dengan BPKP. Salah satu tujuan dari kerjasama tersebut, adalah membentuk karakter lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga yang bersih dan memenuhi unsur-unsur dalam melaksanakan reformasi birokrasi”, Pungkas Karyadi.

Acara rapat Bimbingan tekhnis Penilaian resiko pelaksanaan anggaran pilkada Bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dihadiri oleh Pimpian Bawaslu KSB berserta Kasek dan jajaran Bawaslu dari berbagai tingkatan, mulai dari Korsek Kecamatan, Bendahara, Bidang SDM dan tamu indangan dari Inspektur Inspektorat KSB.(cdn.wan)