Taliwang, Centraldita- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat kembali menyelenggarakan sosialisasi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2020.
Bertempat di Ball Room Hotel Grand Royal Taliwang, Selasa (28/1/2020), tak tanggung-tanggung Bawaslu menghadirkan pemateri kelas handal dari Bawaslu Provinsi NTB, Umar Ahmad, SE. TH. (Divisi Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu NTB).
Peserta yang hadir dikegiatan tersebut berasal dari instansi dan sebagian para camat yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat. Pematerinya berasal dari Pemda KSB. Sekda KSB diwakili oleh Hirawan Atta (Asisten 1) dan Umar Ahmad dari Bawaslu Prov. NTB.
Sosialisasi kali ini membahas dan berdiskusi tentang Sosialisasi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2020.
Hirawan Hatta dalam keterangan persnya menegaskan bahwa acara ini adalah baik dalam hal menyamakan persepsi hukum tentang netralitas ASN, mekanisme dan tahapan-tahapan pilkada.
Para ASN harus lebih waspada mengingat ada perbedaan penindakan jika terdapat dugaaan pelanggaran pemilukada yang dilakukan oleh ASN. Kali ini hasil dugaan pelanggaran yang akan dimintai klarifikasi duduk permasalahan oleh bawaslu tidak lagi dilaporkan pada inspektorat, melainkan langsung dilaporkan pada KASN.
“Pemda sebenarnya telah merencanakan akan mengundang Bawaslu KSB untuk menyelenggarakan kegiatan ini di daerah, tetapi Bawaslu KSB telah melakukannya duluan. Ini bisa disebut pucuk dicinta ulampun tiba. Lebih baguslah aku Hirawan.”
Kedepan Pemda KSB akan membuat suatu lembaga atau Desk pilkada untuk menjadi wadah mensosialisasikan seperti apa pelaksanaan netralitas ASN tersebut. Harapanya, lembaga itu akan menjadi lembaga satu pintu untuk merespon berbagai isu yang beresar di media sosial agar tidak simpang siur.
Singkatnya, Hirawan Hatta mengatakan bahwa ASN di KSB berkomitmen penuh untuk netral dalam tahapan pilkada kali ini.
“Aturannya sudah jelas, sangsinya juga berat”, Paparnya.
Diwaktu yang sama, Umar Ahmad mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya di KSB, melainkan diseluruh NTB, ASN inilah adalah suatu entitas yang permanen dimana entitas ini selalu bersinggungan dengan dinamika pokitik di daerah.
“Bawaslu ingin menyampaikan pesan pada ASN bahwa dalam menjalankan kesehariannya itu serampangan, melainkan ada etika yang harus dijunjung tinggi baik ada pemilu maupun tidak ada pemilu. Ini bukan penafsiran melainkan bahasa hukum yang tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014, Pasal 5 Ayat 2. ASN mesti teramat sangat diharuskan netral.” Pungkas Umar.
“Itu adalah bahasa UU dan ada sederet larangan, larangan itu tidak mesti harus ada pilkada, UU itu berlaku pada ASN bukan hanya saat ada pemilu, tetapi larangan itu berlaku juga saat tidak ada kegiatan pemilu. Misalnya pemilu akan diselenggarakn tahun 2024, namun dari sekarang (2020, red) seorang ASN coba melakukan lobi dengan parpol atau mengadakan pertemuan untuk maju dalam pemilu tersebut, itu juga termasuk pelanggaran,” Papar Umar dengan rigit.
Ditempat berbeda, Gufran, Divisi Pengawasan Hubungan antar lembaga Bawaslu KSB menyatakan
Bawaslu tidak mempermasalahkan adanya statemen media yang menantang bawaslu untuk menciptakan pilkada bersih. Itu adalah kewajiban pers sebagai pilar demokrasi. Tanpa media lewat mana kita menyalurkan informasi ke publik. Selaku warga negara juga wartawan dituntut untuk aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih. “kami malahan menuggu adanya laporan terkait pelanggaran pemilu dari insan pers hari ini”, ungkap Gufran. S.Pdi.
Gufran juga menyayangkan Sekda KSB tidak hadir pada acara sosialisasi hari ini, sebagai jabatan tertinggi di lingkup ASN KSB, Sekda seharusnya hadir.
“Penting rasanya Sekda hadir, kita tidak bisa menafikkan ketika bahasa yang keluar dari mulut Sekda itu ringan namun sangat berbisa dikalangan masyarakat dan ASN. Berbeda hal dengan statemen yang keluar dari mulut kita. Walaupun berat tetapi anggapan masyarakat biasa saja.” Terang Gufran. (cd.wan)