Oleh : JAYA ARIADI
NIM : 232015061
MAHASISWA PROGRAM STUDI MANAJEMEN INOVASI
SEKOLAH PASCASARJANA
UNIVERSITAS TEKNOLOGI SUMBAWA
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 desember 2023.
Sesuai ketentuan pada Pasal 88 Huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya bahwa Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan oleh Personil Lainnya, wajib memiliki sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur pada Pasal 74A Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Personel lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.
Personel lainnya sebagaimana huruf a wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1 sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Sumber daya manusia pengadaan barang/jasa terdiri atas: a). Sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa; (b). Sumber daya perancang kebijakan dan sistem pengadaan barang/jasa; dan (c). Sumber daya pendukung ekosistem pengadaan barang/jasa.
Pengembangan dan pembinaan kompetensi bagi personil lainnya diatur pada Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Sertifikat kompetensi level-1 merupakan prasyarat (entry level) dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa dan untuk mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pada level selanjutnya (level 2, 3, dan 4)
Pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa berdasarkan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dibagi menjadi 3 (tiga) tipologi:
- PPK Tipe C
PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. - PPK Tipe B
PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana. - PPK Tipe A
PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks
Pelaksanaan tugas pemilihan penyedia
1. Pejabat Pengadaan
Melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung dan e-Purchasing dengan Rp. 200.000.000,-.
2. Pokja Pemilihan Umum
Melaksanakan pemilihan penyedia dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
3. Pokja Pemilihan Khusus
Melaksanakan pemilihan penyedia dalam ruang lingkup pekerjaan yang kompleks.
Pelatihan bagi personil Lainnya diselenggarakan oleh Pusat. Pelatihan SDM PBJ meliputi:
- Pelatihan Kompetensi PBJP Level 1 dilaksanakan dengan model pembelajaran Masive Open Online Course (MOOC) dan Blended Learning.
- Pelatihan kompetensi PBJP bagi PPK
1). Pelatihan kompetensi PBJP bagi PPK Tipe C dilaksanakan dengan model pembelajaran Masive Open Online Course (MOOC) dan Blended Learning.
2). Pelatihan kompetensi PBJP bagi PPK Tipe D dilaksanakan dengan model pembelajaran blended learning. - Pelatihan kompetensi pemilihan penyedia
1). Pelatihan kompetisi PBJP bagi pejabat pengadaan dilaksanakan dengan model pembelajaran Masive Open Online Course (MOOC).
2). Pelatihan kompetisi PBJP bagi pokja umum dilaksanakan dengan model pembelajaran blended learning.
Pelatihan pengadaan barang/jasa bagi personal lainnya dengan model pembelajaran MOOC dan Blended Learing dapat diakses secara bebas dan gratis melalui https://elearing.lkpp.go.id/
Ujian sertifikasi kompetensi PBJP bagi personal lainnya
- Ujian sertifikasi kompetensi PBJP Level-1
- Bagi peserta pelatihan kompetensi PBJP Level-1 MOOC dapat melalui metode daring/online setelah lulus mengikuti pelatihan.
- Mengikuti ujian melalui metode luring/offline di Laboratorium Komputer LKPP atau pelaksana ujian kompetensi yang telah diverifikasi LKPP.
Kompetensi PPK Tipe C dapat diperoleh melalui kelulusan pelatihan kompetensi PBJP PPK Tipe C dan tidak diperlukan ujian sertifikasi kompetensi.
Berdasarkan surat Deputi Bidang pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 001/D.3/10/2023, Perihal Himbauan Mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP untuk PPK Tipe C Model Pembelajaran MOOC dan Surat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 001/D.3/10/2023, Perihal kompetensi SDM PBJ personel oainnya.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat telah mengeluarkan surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Daerah perihal Himbauan Mengikuti Pelatihan Kompetensi PBJP PPK Tipe C dan Pejabat Pengadaan Model Pembelajaran MOOC yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan Pemilik Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level I
Adanya kewajiban untuk memiliki sertifikat kompetensi dibidang Pengadaan Barang dan Jasa untuk pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen/Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan oleh Personel Lainnya paling lambat 31 Desember 2023 dan untuk pemenuhan ketersedian pelaksana tugas pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat oleh personal Lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan/Pemilik Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Level I agar dapat mengikuti pelatihan kompetensi PBJP yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Model Pembelajaran MOOC, adapun persyaratan dan informasi yang kami sampaikan, sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran pada PPSDM LKPP melalui link https://ppsdm.lkpp.go.id/auth/register/individual.
- Dilanjutkan dengan pendaftaran Pelatihan PPK Tipe C MOOC Batch 7 melalui link https://elearning.lkpp.go.id/course/index.php?categoryid=53 dan Pendaftaran Pelatihan Pejabat Pengadaan MOOC Batch VII melalui link https://elearning.lkpp.go.id/course/index.php?categoryid=54, dilakukan secara mandiri melalui Akun PPSDM LKPP.
- Persyaratan yang harus dipenuhi memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level I, memiliki akun PPSDM LKPP; dan lembar komitmen mengikuti pelatihan.
Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe C.
- Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas 200.000.000,- wajib memilik Sertifikasi Kompetensi PPK Tipe B atau A.
Untuk pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi pejabat pengadaan Level-2.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan barang/jasa dapat mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi PPK Tipe A/B/C dan sertifikat kompetensi pejabat pengadaan level-2.
Harapan tahun anggaran 2024 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Kabupaten Sumbawa Barat telah mempunyai sertifikat kompetensi sehingga meningkatkan pelayanan publik pada bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.